Kepala Distrik Sentani Wajibkan Anggaran Kampung Dipublikasi Mulai 2026, Warga Berhak Awasi dari Perencanaan

Penulis: Vicky Prasetya  •  Senin, 18 Mei 2026 | 21:52:01 WIB
Kepala Distrik Sentani instruksikan publikasi APBK di tiga titik strategis mulai 2026.

SENTANI — Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro, menginstruksikan seluruh kepala kampung dan lurah untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) di tiga titik strategis: balai kampung, gereja, dan kantor kampung. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tahun 2026.

“Tahun 2026 tidak ada lagi kerja sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan. Mulai dari proses, pelaporan, hingga penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh seluruh kepala kampung,” ujar Puraro, Senin (18/5/2026).

Laporan 2025 Jadi Syarat Pencairan Anggaran 2026

Tidak hanya mewajibkan keterbukaan ke depan, Puraro juga menetapkan syarat ketat bagi kampung yang ingin mengajukan pencairan anggaran tahun 2026. Seluruh laporan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Kampung (ADK) tahun 2025 harus sudah diselesaikan terlebih dahulu.

Jika laporan tahun sebelumnya tidak rampung, rekomendasi pencairan anggaran 2026 tidak akan diproses. “Supaya masyarakat tahu berapa anggaran satu tahun, digunakan untuk apa saja, dan bisa ikut mengawal,” tegasnya.

Kampung Yahim Jadi Contoh: Rp 467 Juta untuk 2026

Dalam kunjungan kerjanya, Puraro memberikan apresiasi kepada Kampung Yahim yang dinilai sudah menjalankan prinsip transparansi. Data yang dipaparkan menunjukkan Kampung Yahim menerima alokasi ADK tahun 2026 sebesar Rp467.143.784.

Dari jumlah tersebut, ADK tahap I sebesar Rp233.571.892 telah direalisasikan. Sebesar Rp86.400.000 di antaranya digunakan untuk Siltap (Sumbangan Insidental Lainnya) bagi RT, RW, dan aparat kampung. Sisanya Rp147.171.892 masih tersisa untuk tahap selanjutnya.

Penyerahan anggaran di kampung itu dilakukan secara terbuka di balai kampung dan dihadiri langsung oleh masyarakat setempat.

Rincian Dana Desa Sugai Tahap I dan II

Untuk Dana Desa Sugai (DDS) tahap I, Kampung Yahim mendapatkan pagu sebesar Rp279.530.000 dengan realisasi pencairan Rp111.812.000. Rinciannya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp18.000.000 dan non-BLT Rp93.812.000. Sementara DDS tahap II dialokasikan Rp167.718.000.

Puraro menegaskan bahwa praktik pengelolaan anggaran tertutup tidak akan ditoleransi. “Masyarakat harus tahu berapa anggaran yang diterima, untuk apa saja, dan di mana lokasinya. Supaya tidak ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’,” pungkasnya.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top