Polresta Jayapura Kota menangkap delapan orang yang diduga mencuri barang elektronik saat kebakaran di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, pada 31 Agustus 2026. Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan barang bukti 12 kulkas berbagai merek dan satu freezer. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang korban kebakaran lain yang hilang.
JAYAPURA — Aksi pencurian di tengah musibah kebakaran berbuntut panjang. Polresta Jayapura Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah warga di sekitar lokasi kebakaran di kawasan Mandala melaporkan kehilangan barang elektronik milik mereka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen mengatakan polisi mengamankan delapan tersangka beserta 13 barang bukti berupa 12 kulkas berbagai merek dan satu freezer.
Barang-barang yang diduga hasil pencurian itu ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Distrik Jayapura Utara. Polisi tidak menyebut secara rinci titik-titik penemuan barang bukti tersebut.
Kasus ini terungkap setelah warga melakukan pengecekan usai api berhasil dipadamkan. Mereka menemukan sejumlah barang elektronik yang sebelumnya berada di lokasi kebakaran telah hilang.
"Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Fredrickus di Jayapura, Jumat.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40). Dua tersangka tercatat memiliki inisial yang sama, RA, dengan usia berbeda.
Mereka kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum memerinci peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian itu.
Fredrickus menyatakan belum dapat memastikan apakah barang-barang yang ditemukan itu termasuk milik korban yang melapor atau tidak. Alasannya, hingga kini belum ada lagi warga di sekitar lokasi kebakaran yang melaporkan kehilangan.
"Belum dipastikan apakah barang-barang yang ditemukan itu termasuk milik korban yang melapor atau tidak karena hingga kini belum ada lagi warga di sekitar lokasi kebakaran yang melaporkan kehilangan," katanya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan masih ada barang milik korban kebakaran atau warga di sekitar tempat kejadian perkara yang hilang. Warga yang merasa kehilangan dipersilakan melapor ke Polresta Jayapura Kota.
"Saat ini anggota masih terus mendalami kemungkinan masih ada barang-barang milik korban kebakaran atau warga yang berada di sekitar TKP yang hilang," kata Kapolresta Jayapura Kota.