JAYAPURA — Aksi itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Massa datang untuk menepati janji yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya kepada media.
Aliansi menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun mereka menilai proses hukum terhadap Juliana J Waromi terkesan didahului vonis sebelum putusan pengadilan.
Penggeledahan rumah pribadi dan kantor terkait perjalanan dinas periode 2015–2025 baru dilakukan September 2026. Aliansi menilai langkah itu diduga mengikuti arahan pihak tertentu.
"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas, belum putusan pengadilan. Namun seakan-akan sudah dinyatakan bersalah sebelum diadili. Ini mengkriminalisasi dan membunuh karakter perempuan Papua," tegas pernyataan sikap tersebut.
Aliansi menyoroti ketidakseimbangan penanganan perkara. Kejati dinilai agresif menggarap kasus lama perjalanan dinas, tetapi belum mengungkap penggunaan Dana Cadangan DPRP senilai Rp44 miliar tahun 2025 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus.
Rincian program, penerima manfaat, dan realisasi dana tersebut tidak diketahui publik. Aliansi menegaskan uang Otsus adalah milik rakyat Papua dan harus transparan sepenuhnya.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi membacakan enam tuntutan:
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Yedivia Rum menanggapi aksi tersebut. Ia menyebut demonstrasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial bagi aparat penegak hukum.
"Banyak terima kasih untuk para pendemo ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial bagi APH dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi kami," ujar Yedivia.
Yedivia memastikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP dan SOP penanganan perkara korupsi di kejaksaan. Ia menyatakan penyidikan akan dipercepat hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami pastikan proses penyidikannya akan semakin di percepat hingga ditemukan siapa yang bertanggung jawab guna asas Kepastian Hukum; dengan tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah," tutupnya.