MANOKWARI — YLBH Sisar Matiti meminta Komnas HAM RI turun langsung mengusut kematian Yanto Idoorway. Desakan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Kamis (8/10/2026), dengan alasan penyebab kematian korban belum terungkap menyeluruh.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menegaskan permintaan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik Polri. Pihaknya hanya ingin Komnas HAM menjalankan mandatnya secara independen.
"Permintaan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik Polri. Kami meminta Komnas HAM menjalankan mandatnya secara independen untuk memastikan hak korban dan keluarga memperoleh kebenaran dan keadilan," kata Yohanes.
Yohanes menyebut dasar permintaan itu merujuk pada kewenangan Komnas HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Regulasi tersebut mengatur fungsi pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM.
Menurutnya, kewenangan itu relevan dengan kasus kematian Yanto Idoorway yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Terutama soal kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Yohanes menilai fakta dalam visum dan hasil autopsi perlu diuji menyeluruh. Pengujian itu harus disandingkan dengan kronologi kejadian, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang ada.
Penetapan Desty dan Petra sebagai tersangka, menurut dia, tidak boleh menutup kemungkinan adanya pihak lain. Apabila fakta penyidikan memang menunjukkan hal tersebut, penyelidikan harus terus dibuka.
"Kami tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi seluruh kemungkinan harus dibuka dan diuji berdasarkan bukti. Jangan sampai proses hukum berhenti sebelum seluruh rangkaian kematian Yanto terungkap," tegasnya.
YLBH Sisar Matiti meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara independen. Lembaga itu juga mendesak pembentukan atau penugasan tim pencari fakta untuk mendalami kasus ini.
Tim tersebut diharapkan menelusuri penyebab kematian, rangkaian peristiwa, fakta forensik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Semua aspek dinilai penting agar tidak ada fakta yang terlewat.
"Ini menyangkut hak atas kehidupan dan hak keluarga korban untuk mendapatkan kebenaran. Kami meminta Komnas HAM memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum," tutup Yohanes Akwan.
Desakan ini menyoroti hak keluarga korban atas kebenaran dan keadilan. YLBH menekankan proses hukum harus memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan.
Hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari Komnas HAM maupun Polri terkait permintaan tersebut. YLBH Sisar Matiti menyatakan akan terus mengawal kasus kematian Yanto Idoorway hingga tuntas.