Pemkot Jayapura Gelar Sidang di Tempat untuk Angkutan Umum yang Parkir di Luar Terminal

Penulis: Sofyan Basri  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:41:31 WIB
Petugas gabungan menggelar sidang di tempat bagi angkutan umum yang parkir di luar terminal di kawasan Taman Imbi, Jayapura.

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan dengan mekanisme sidang di tempat, menyasar kendaraan penumpang yang masih beroperasi di luar terminal. Operasi melibatkan tim gabungan dari hakim, jaksa, kepolisian, TNI, dan Satpol PP yang dibagi dua regu di kawasan Taman Imbi serta Entrop. Langkah ini diambil setelah teguran berulang tidak diindahkan oleh sejumlah pengemudi angkutan umum.

JAYAPURA — Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menegaskan bahwa setiap angkutan umum wajib masuk ke terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan itu dilakukan karena masih ada sejumlah pengemudi yang bertahan di luar terminal meski sudah berkali-kali ditegur.

"Fakta di lapangan hari ini masih ada beberapa angkutan umum yang belum mau tertib masuk terminal. Padahal sudah berkali-kali kami tegur. Karena itu, hari ini kami optimalkan penegakan hukum melalui sidang di tempat," ujar Rustan di Jayapura.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Tim Penertiban

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus menyebut operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur hakim, jaksa, kepolisian, TNI AD, POM AL, POM AD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Tim dibagi menjadi dua regu. Regu pertama bergerak di kawasan Taman Imbi dan sekitarnya, regu kedua menyisir wilayah Entrop.

"Kami melakukan penegakan hukum lalu lintas dalam rangka menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir, khususnya mobil penumpang yang parkir di luar terminal. Kalau kedapatan melakukan pelanggaran, akan dilakukan sidang di tempat," kata Justin.

Sidang di Tempat, Bukan Sekadar Teguran

Mekanisme sidang di tempat dipilih agar pelanggar langsung menghadapi proses hukum tanpa harus menunggu jadwal persidangan di pengadilan. Justin menyatakan cara ini untuk memberi efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan.

Selain angkutan umum, penertiban menyasar taksi online yang parkir sembarangan. Kendaraan yang kedapatan melanggar langsung diproses di lokasi oleh petugas gabungan.

Dampak yang Diharapkan bagi Warga Jayapura

Rustan berharap operasi ini menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Jayapura. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menargetkan pengemudi dan pemilik kendaraan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bagi warga, penertiban ini berdampak pada aktivitas naik dan turun penumpang yang kembali terpusat di terminal. Dinas Perhubungan Kota Jayapura belum menyebut berapa kendaraan yang terjaring dalam operasi hari itu maupun besaran denda yang dikenakan.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top