10 Pangkalan Minyak Tanah di Kelurahan Pasar Sentral Timika Dipantau, Warga Masih Keluhkan Penyaluran Tak Merata

Penulis: Toni Haryadi  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:02:01 WIB
Petugas kelurahan memantau sejumlah pangkalan minyak tanah di Kelurahan Pasar Sentral, Timika.

TIMIKA — Kelurahan Pasar Sentral belum memiliki data resmi menyeluruh soal jumlah pangkalan minyak tanah di wilayahnya. Angka 10 pangkalan diperoleh dari hasil pemantauan langsung petugas kelurahan serta pangkalan yang pernah datang mengurus perpanjangan izin usaha.

"Kalau jumlah pastinya, kami belum tahu. Berdasarkan pemantauan langsung dan pangkalan yang pernah datang untuk mengurus perpanjangan izin usaha, yang kami ketahui ada sekitar 10 pangkalan," kata Leni saat diwawancarai di Timika, Jumat (23/10/2026).

Hanya 2-3 Pangkalan Rutin Setor Laporan Bulanan

Dari sejumlah pangkalan yang diketahui, hanya sekitar dua hingga tiga pangkalan yang rutin menyampaikan laporan bulanan soal jumlah minyak tanah yang disalurkan. Pangkalan lainnya baru didatangi petugas ketika muncul pengaduan dari warga.

"Yang rutin datang setiap bulan untuk menyampaikan laporan hanya dua atau tiga pangkalan. Pangkalan lainnya biasanya kami datangi ketika ada keluhan dari warga," ujar Leni.

Kelurahan mengaku belum bisa memastikan seluruh pangkalan menjual minyak tanah sesuai ketentuan harga Rp5.000 per liter. Keterbatasan informasi dan kewenangan pengawasan menjadi penyebabnya.

RT 19 Beberapa Kali Ditegur, Disperindag Turun Periksa

Persoalan serupa berulang di wilayah RT 19. Pengelola pangkalan di sana sudah beberapa kali ditegur agar memprioritaskan warga di wilayah pelayanan sendiri sebelum melayani warga dari luar wilayah.

"Sudah tiga kali kami mengingatkan agar warga di wilayahnya diprioritaskan terlebih dahulu. Setelah warga setempat mendapatkan bagian, barulah bisa melayani warga dari wilayah lain sesuai ketentuan. Namun, persoalan ini masih terjadi hingga akhirnya Disperindag turun tangan," ungkap Leni.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran yang memicu persoalan di tengah masyarakat.

Kelurahan Hanya Bisa Awasi, Sanksi Ada di Instansi Teknis

Pemerintah kelurahan dan RT berfungsi mengawasi agar minyak tanah bersubsidi sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Kewenangan memberi teguran tertulis, merekomendasikan pencabutan izin, dan menjatuhkan sanksi berada pada instansi teknis berwenang.

Warga menilai minyak tanah bersubsidi sebagai kebutuhan yang seharusnya dapat diakses oleh penerima hak. Ketika pembagian dinilai tidak merata, kelurahan menjadi salah satu tempat warga menyampaikan pengaduan.

Leni meminta Disperindag meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dugaan penyimpangan penyaluran maupun harga jual perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengawasi dan memastikan minyak tanah dibagikan kepada warga. Kalau ada masalah, kami turun memberikan teguran. Kami berharap penyalurannya bisa lebih tertib sehingga tidak terus menimbulkan keluhan dan konflik di masyarakat," tutupnya.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: reportasepapua.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top