JAYAPURA — Gubernur Papua Matius Fakhiri menilai persetujuan masyarakat adat atas pemanfaatan wilayah harus lahir dari proses yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kelengkapan berkas. Kegiatan Pendalaman dan Pengayaan Pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua, Senin, 28 September 2026, menjadi forum pertama ia mengangkat soal ini di hadapan Komite I DPD RI.
Fakhiri menyoroti praktik pemanfaatan wilayah adat yang kerap berjalan tanpa pemahaman utuh dari pemilik hak. Menurutnya, masyarakat adat perlu tahu lebih dulu apa yang akan dilakukan di wilayah mereka sebelum memberi lampu hijau.
Pemanfaatan Wilayah Adat Harus Hormati Pemilik Hak
Fakhiri menegaskan pihak yang memanfaatkan wilayah adat wajib menghormati hak masyarakat setempat. Pemerintah diminta memastikan siapa saja yang benar-benar memiliki hak dan memahami rencana pemanfaatan wilayah.
"Pemanfaatan wilayah adat oleh pihak lain harus menghormati hak masyarakat adat," kata Fakhiri. "Prosesnya harus dilaksanakan melalui musyawarah yang dapat dipertanggungjawabkan."
Keputusan soal wilayah adat, lanjut Fakhiri, harus diambil lewat mekanisme adat yang sah. Ia meminta seluruh pihak pemegang hak dilibatkan, termasuk saat membahas bentuk pemanfaatan dan kompensasi.
"Persetujuan masyarakat adat tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif," ujarnya. "Persetujuan harus menjadi proses musyawarah yang transparan dan terdokumentasi."
Mengapa Mekanisme Ini Diperlukan
Fakhiri menilai mekanisme musyawarah yang ketat mencegah pembangunan memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Manfaat pembangunan diharapkan bisa dirasakan secara adil oleh masyarakat adat, bukan hanya segelintir pihak.
Ia juga mendorong penguatan penyelesaian sengketa adat. Pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam mediasi dan fasilitasi ketika sengketa melibatkan kelompok adat, izin, tanah, atau sumber daya alam.
Hak Ekonomi dan Kompensasi Diminta Diperjelas di RUU
Dalam pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, Fakhiri meminta hak masyarakat atas manfaat ekonomi dari pemanfaatan wilayahnya diperjelas. Mekanisme kompensasi dan restitusi juga perlu diatur secara rinci agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Menurut Fakhiri, perlindungan masyarakat adat harus berjalan seiring kepastian wilayah adat dan pelibatan masyarakat. Kebijakan yang disusun juga perlu memperhatikan karakteristik sosial, budaya, dan geografis masyarakat adat Papua.