MANOKWARI — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meneken surat edaran yang memangkas peruntukan Belanja Tidak Terduga. Surat bernomor 100.3.4/1174/GPB/2026 itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah, ASN, dan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bantuan.
Sejak 1 Oktober 2026, tidak ada lagi bantuan BTT yang disalurkan untuk kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan kegiatan sejenis. Permohonan yang masuk setelah tanggal tersebut tidak akan diproses.
Dua Peruntukan BTT yang Masih Dizinkan
Surat edaran menegaskan BTT hanya boleh digunakan untuk dua hal. Pertama, penanganan tanggap darurat. Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Di luar dua peruntukan itu, seluruh pengeluaran dari pos BTT dihentikan. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian untuk kegiatan yang selama ini lazim dibiayai melalui mekanisme bantuan tidak terduga.
Dasar Kebijakan: Rapat KPK dan Temuan BPK
Penghentian bantuan BTT merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK dengan Pemprov Papua Barat pada 17 September 2026. Rapat itu membahas pengelolaan BTT di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, kebijakan ini merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 11B/T/LHP/DJPKN-VI.MAN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Temuan BPK tersebut menyoroti pengelolaan BTT yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Hibah dan Bansos Dialihkan ke Jalur Pergub
Pemprov Papua Barat mengarahkan permohonan hibah dan bantuan sosial agar diajukan kepada gubernur sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur mekanisme pengajuan yang berbeda dari skema BTT.
Dengan pengalihan ini, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, dan kelompok kepemudaan yang membutuhkan dana tetap memiliki jalur resmi. Hanya saja, prosesnya tidak lagi melalui pos belanja tidak terduga.
Pemerintah provinsi meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakannya sebagaimana mestinya.