Pencarian

Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Buyback Ikut Melesat

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:36:01 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Buyback Ikut Melesat
Harga emas Antam 24 karat naik Rp 6.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram pada perdagangan Senin (5/10/2026).

PAPUA — Harga emas Antam 24 karat naik Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.580.000 pada perdagangan Senin (5/10/2026), mengakhiri tren pelemahan yang berlangsung beberapa pekan terakhir. Kenaikan ini juga mengangkat harga buyback ke level Rp 2.386.000 per gram. Pergerakan harga emas Antam menjadi acuan bagi investor ritel yang ingin masuk atau keluar dari instrumen logam mulia.

Rincian Harga per Satuan Ukuran

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, emas Antam dijual Rp 1.340.000. Sementara satuan 1 gram dipatok Rp 2.580.000, naik Rp 6.000 dari posisi sebelumnya.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.340.000
  • 1 gram: Rp 2.580.000
  • 2 gram: Rp 5.100.000
  • 3 gram: Rp 7.625.000
  • 5 gram: Rp 12.675.000
  • 10 gram: Rp 25.295.000
  • 25 gram: Rp 63.112.000
  • 50 gram: Rp 126.145.000
  • 100 gram: Rp 252.212.000
  • 250 gram: Rp 630.265.000
  • 500 gram: Rp 1.260.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.520.600.000

Buyback Naik ke Rp 2.386.000 per Gram

Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 6.000 menjadi Rp 2.386.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditetapkan Antam jika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulianya.

Selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama bagi investor yang berencana melakukan transaksi jangka pendek. Semakin kecil selisihnya, semakin besar potensi keuntungan bersih yang bisa diraih.

Rentang Harga Sepekan dan Sebulan Terakhir

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.574.000 hingga Rp 2.595.000 per gram. Adapun dalam sebulan terakhir, rentangnya lebih lebar, yakni Rp 2.574.000 sampai Rp 2.640.000 per gram.

Data tersebut menunjukkan harga emas Antam sempat menyentuh level tertinggi Rp 2.640.000 per gram sebelum akhirnya terkoreksi. Posisi saat ini berada di batas bawah rentang bulanan, yang bisa menjadi sinyal menarik bagi pembeli jangka panjang.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen.

Perbedaan tarif ini cukup signifikan bagi transaksi bernilai besar. Pembeli disarankan menyiapkan NPWP sebelum bertransaksi untuk menghindari potongan pajak yang lebih tinggi.

Penutup: Kenaikan harga emas Antam awal pekan ini memberi angin segar bagi investor yang sempat menahan posisi selama tren pelemahan. Pergerakan harga ke depan akan bergantung pada sentimen global dan permintaan pasar domestik terhadap logam mulia.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks