JAYAPURA — Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura menyoroti praktik pengisian jabatan melalui mekanisme pelaksana tugas dalam struktur pemerintahan daerah. Penilaian itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026), saat pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pares Wenda membacakan pandangan tersebut mewakili Fraksi NasDem. Menurut fraksi, Plt seharusnya berfungsi sebagai instrumen administratif sementara, bukan pola tetap untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Pemkot Jayapura.
Empat Risiko Jabatan Plt yang Berkepanjangan
Fraksi NasDem merinci sejumlah persoalan yang muncul ketika jabatan Plt dibiarkan dalam waktu lama. Aspek administrasi menjadi sorotan pertama, terutama menyangkut kepastian hukum dan kewenangan pejabat yang menduduki posisi tersebut.
Persoalan berikutnya menyangkut profesionalisme birokrasi dan efektivitas pelayanan publik. Fraksi menilai status jabatan yang tidak definitif dapat mengganggu kinerja aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dampak lain yang disorot adalah psikologi dan perkembangan karier aparatur sipil negara. Ketidakjelasan status jabatan dinilai berpotensi memicu persepsi politisasi birokrasi, baik di kalangan ASN maupun masyarakat.
"Pengisian jabatan secara Plt pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan," kata Pares.
Fraksi NasDem menegaskan status Plt hanya boleh dipakai sampai proses pengisian jabatan definitif rampung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dorong Sistem Merit Setelah Restrukturisasi Perangkat Daerah
Pemerintah Kota Jayapura diminta memastikan setiap jabatan strategis yang kosong segera diproses melalui mekanisme definitif. Kepastian status jabatan dinilai penting agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan efektif dan pejabat yang menduduki posisi itu memiliki kewenangan yang jelas.
Fraksi NasDem juga menekankan prinsip profesionalitas dan sistem merit dalam penataan birokrasi. Pengisian jabatan pasca perubahan struktur organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Fraksi mengingatkan agar penataan birokrasi tidak berhenti pada pengisian posisi semata. Pejabat yang ditempatkan harus mampu menjalankan tugas sesuai bidangnya, karena restrukturisasi perangkat daerah berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perda Diminta Punya Daya Laksana, Bukan Sekadar Disahkan
Selain soal jabatan Plt, Fraksi NasDem menyoroti pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura diminta memastikan setiap Raperda maupun APBD, baik inisiatif pemerintah daerah maupun DPRK, tidak berhenti di tahap pengesahan normatif.
"Fraksi NasDem senantiasa memandang bahwa peraturan daerah harus memiliki daya berlaku dan daya laksana yang nyata," ujar Pares.
Fraksi meminta Pemkot Jayapura segera menindaklanjuti perda yang membutuhkan aturan pelaksanaan. Perda yang secara teknis belum bisa diterapkan tanpa regulasi turunan harus segera dilengkapi Peraturan Wali Kota atau instrumen pelaksanaan lain sesuai kewenangan yang diberikan perundang-undangan.
Menurut Fraksi NasDem, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan proses pembentukannya, tetapi juga sejauh mana aturan itu mampu diterapkan dan memberi dampak bagi warga. Pengesahan perda harus diikuti kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, dan regulasi teknis.
"Karena itu, terhadap perda yang dalam implementasinya membutuhkan peraturan lebih lanjut, Pemerintah Kota Jayapura harus segera menyiapkan dan menerbitkan peraturan pelaksanaan," tegasnya.
Fraksi NasDem berharap Pemkot Jayapura tidak membiarkan perda yang telah disahkan mengalami keterlambatan penerapan hanya karena aturan turunannya belum tersedia.