Pencarian

50 Warga Papua Demo Kejati, Desak Usut Dana Cadangan Rp44 Miliar DPRP

Selasa, 06 Oktober 2026 • 08:01:01 WIB
50 Warga Papua Demo Kejati, Desak Usut Dana Cadangan Rp44 Miliar DPRP
Massa Aliansi Masyarakat Papua menggelar aksi demo di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura.

JAYAPURA — Aksi itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Massa datang untuk menepati janji yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya kepada media.

Aliansi menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun mereka menilai proses hukum terhadap Juliana J Waromi terkesan didahului vonis sebelum putusan pengadilan.

Penggeledahan September 2026 Dipersoalkan

Penggeledahan rumah pribadi dan kantor terkait perjalanan dinas periode 2015–2025 baru dilakukan September 2026. Aliansi menilai langkah itu diduga mengikuti arahan pihak tertentu.

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas, belum putusan pengadilan. Namun seakan-akan sudah dinyatakan bersalah sebelum diadili. Ini mengkriminalisasi dan membunuh karakter perempuan Papua," tegas pernyataan sikap tersebut.

Dana Cadangan Rp44 Miliar dari Otsus Belum Transparan

Aliansi menyoroti ketidakseimbangan penanganan perkara. Kejati dinilai agresif menggarap kasus lama perjalanan dinas, tetapi belum mengungkap penggunaan Dana Cadangan DPRP senilai Rp44 miliar tahun 2025 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus.

Rincian program, penerima manfaat, dan realisasi dana tersebut tidak diketahui publik. Aliansi menegaskan uang Otsus adalah milik rakyat Papua dan harus transparan sepenuhnya.

Enam Tuntutan Aliansi ke Kejati Papua

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi membacakan enam tuntutan:

  • Menghentikan upaya hukum yang terkesan menunggangi pesanan untuk mengkriminalisasi Juliana Waromi.
  • Tidak boleh pilih kasih dalam penanganan kasus hukum di Tanah Papua.
  • Segera mengungkap dalang di balik penyalahgunaan Dana Cadangan Rp44 miliar DPRP.
  • Mencopot dan mengganti Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, JEA.
  • Melapor ke BPK terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRP senilai hampir Rp1,9 miliar.
  • Mengawal sampai tuntas; jika tidak ditindaklanjuti, akan turun ke jalan dengan massa besar.

Kejati: Demo Bagian dari Fungsi Kontrol Sosial

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Yedivia Rum menanggapi aksi tersebut. Ia menyebut demonstrasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial bagi aparat penegak hukum.

"Banyak terima kasih untuk para pendemo ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial bagi APH dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi kami," ujar Yedivia.

Yedivia memastikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP dan SOP penanganan perkara korupsi di kejaksaan. Ia menyatakan penyidikan akan dipercepat hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

"Kami pastikan proses penyidikannya akan semakin di percepat hingga ditemukan siapa yang bertanggung jawab guna asas Kepastian Hukum; dengan tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah," tutupnya.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: paraparatv.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks