Pencarian

Fraksi PKS DPRK Jayapura Setujui 8 Raperda Non-APBD 2026, Minta Kepastian Kewenangan Kelautan

Selasa, 06 Oktober 2026 • 10:31:31 WIB
Fraksi PKS DPRK Jayapura Setujui 8 Raperda Non-APBD 2026, Minta Kepastian Kewenangan Kelautan
Anggota Fraksi PKS DPRK Jayapura, Ngadino, membacakan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan delapan Raperda non-APBD Kota Jayapura tahun 2026.

JAYAPURA — Anggota Fraksi PKS DPRK Jayapura, Ngadino, A.Md.Tek, membacakan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan atas delapan Raperda non-APBD Kota Jayapura tahun 2026. Delapan rancangan itu mencakup pemberdayaan nelayan kecil OAP berbasis kearifan lokal Port Numbay, lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayaran, penataan ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan sampah, perubahan motto daerah, pengelolaan barang milik daerah, hingga pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ngadino menyebut catatan fraksinya menjadi bagian penting dari sikap PKS agar delapan Raperda yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai produk hukum. Menurut dia, regulasi itu harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat Kota Jayapura.

Nelayan Kecil OAP Jadi Perhatian Utama

Perhatian paling serius Fraksi PKS diarahkan ke Raperda pemberdayaan nelayan kecil OAP berbasis kearifan lokal Port Numbay. Fraksi menilai aturan itu wajib diikuti keberpihakan nyata kepada masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir dan laut.

"Fraksi PKS memandang perlu adanya keberpihakan nyata untuk melindungi nilai-nilai tradisional, khususnya masyarakat asli Port Numbay," ujar Ngadino.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan pengaturan soal wilayah tangkap tradisional, hak akses, perizinan, dan pengelolaan ruang laut tidak memicu persoalan kewenangan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. PKS meminta Wali Kota Jayapura melalui perangkat daerah terkait membatasi seluruh pengaturan itu pada ranah kewenangan pemerintah kota.

"Terhadap potensi tumpang tindih dengan kewenangan provinsi maupun pusat di bidang kelautan dan perikanan, Fraksi PKS meminta Wali Kota melalui dinas terkait agar pengaturan wilayah tangkap tradisional, hak akses, izin, dan pengelolaan ruang laut dibatasi pada kewenangan kota," katanya.

Lalu Lintas dan Pelayaran Diminta Selaras Aturan Lebih Tinggi

Catatan berikutnya menyasar Raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayaran. Fraksi PKS mengingatkan Pemkot Jayapura agar pelaksanaan Perda itu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terutama untuk urusan yang kewenangannya terbagi lintas pemerintahan.

Koordinasi dinilai perlu supaya regulasi daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau persoalan saat diterapkan di lapangan. PKS juga meminta setiap kebijakan terkait lalu lintas, angkutan jalan, dan pelayaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kompensasi Lahan Jaringan Listrik Harus Transparan

Fraksi PKS turut menyoroti Raperda penataan ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik dan gardu distribusi. Ngadino menegaskan proses survei jalur serta penentuan nilai kompensasi terhadap tanah, bangunan, maupun tanaman atau pohon milik warga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu dinilai penting untuk mencegah persoalan baru, terutama bila pembangunan atau penataan jaringan listrik berdampak pada aset masyarakat.

"Fraksi PKS mendesak agar proses survei jalur, penentuan nilai kompensasi tanah, bangunan maupun pohon dilakukan secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran tanpa merugikan hak-hak masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kepastian proses dan nilai kompensasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekolah Diminta Punya Tim Pencegahan Kekerasan

Pada Raperda penyelenggaraan pendidikan, Fraksi PKS meminta Pemkot Jayapura memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Salah satu poin yang didorong adalah pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan.

Fraksi PKS juga meminta setiap sekolah memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap korban. Selain itu, PKS mendorong adanya sanksi administratif yang tegas terhadap pihak sekolah apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban mencegah maupun menangani kasus kekerasan.

Menurut Fraksi PKS, perlindungan peserta didik harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura.

Sanksi Sampah Harus Seiring Kewajiban Pemkot

Terhadap Raperda penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan sampah, Fraksi PKS menilai pemberian sanksi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Catatan ini menegaskan bahwa penegakan aturan tidak bisa dibebankan sepihak kepada warga tanpa kesiapan layanan dari Pemkot Jayapura.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: teraspapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks