Pencarian

Pemkot Jayapura Larang Trotoar dan Drainase Dipakai Berjualan, Penertiban Dimulai dari Kawasan Protokol

Selasa, 06 Oktober 2026 • 15:31:01 WIB
Pemkot Jayapura Larang Trotoar dan Drainase Dipakai Berjualan, Penertiban Dimulai dari Kawasan Protokol
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyampaikan penertiban trotoar dan drainase dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.

JAYAPURA — Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyatakan penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga akan diberikan lebih dulu kepada pemilik bangunan atau pelaku usaha yang melanggar sebelum tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rustan, pemerintah daerah telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan pendataan dan pengecekan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum, khususnya di kawasan protokol. Pendataan itu menjadi dasar penertiban berikutnya.

Bahu Jalan hingga Drainase Masuk Fasilitas Umum yang Diatur Ketentuan Daerah

Rustan menegaskan bahu jalan, drainase, dan trotoar merupakan bagian dari fasilitas umum yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan daerah. Karena itu, ketiga area tersebut tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan maupun mendirikan bangunan.

"Bahu jalan, drainase, dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan maupun mendirikan bangunan karena merupakan bagian dari fasilitas umum yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan daerah," kata Rustan di Jayapura.

Pemerintah kota menilai penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas usaha mengganggu fungsi ruang kota. Penertiban juga disebut tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas masyarakat maupun perekonomian warga.

Pemerintah Sebut Tetap Dukung Usaha Warga Selama Ikuti Aturan

Rustan menyatakan pemerintah mendukung masyarakat menjalankan usahanya, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. Penataan ruang kota disebut sebagai tanggung jawab pemerintah yang tidak bisa dibiarkan tanpa penanganan.

"Pemerintah mendukung masyarakat untuk menjalankan usahanya, tetapi harus mengikuti aturan. Kota ini harus kita jaga agar tetap rapi dan tertib," ujarnya.

Ia menambahkan proses penertiban akan dilakukan secara humanis dan terukur. Pemerintah berupaya menghindari benturan antara petugas dan masyarakat saat penertiban berlangsung.

Fungsi Pengawasan Jadi Alasan Penertiban Tidak Bisa Ditawar

Menurut Rustan, pemerintah memiliki tanggung jawab menata ruang kota. Jika berbagai pelanggaran dibiarkan tanpa penanganan, pemerintah justru dapat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penataan.

"Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menata ruang kota. Jika berbagai pelanggaran dibiarkan tanpa penanganan, pemerintah justru dapat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penataan," ujarnya.

Pemkot Jayapura berharap masyarakat memahami kebijakan tersebut dan turut mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks