Bea Cukai Jayapura mengamankan 643.248 batang rokok ilegal dari 37 penindakan hingga September 2026 dengan nilai barang mencapai Rp973,98 juta. Sebagian besar rokok tanpa pita cukai itu diamankan di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, sebelum diterbangkan menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Selain rokok, petugas juga menyita minuman beralkohol ilegal, ganja, dan amunisi dari sejumlah titik pengawasan.
JAYAPURA — Kepala Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin menyatakan rokok yang diamankan merupakan produk pabrikan yang tidak dilekati pita cukai. Peredarannya melanggar ketentuan di bidang cukai. Dari 37 penindakan sepanjang periode tersebut, tidak ada tersangka yang diamankan.
Barang hasil penindakan akan dimusnahkan setelah memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan menunggu proses administrasi rampung.
Bandara Sentani Jadi Titik Rawan Penyelundupan
Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura menjadi lokasi terbanyak penindakan rokok ilegal. Rokok-rokok itu hendak diterbangkan menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pola pengiriman lewat jalur udara menunjukkan pelaku memanfaatkan rute penerbangan perintis untuk mengelabui pengawasan. Petugas memperketat pemeriksaan barang bawaan di titik keberangkatan.
Selain Rokok, Ada Ganja hingga Amunisi
Dalam periode yang sama, Bea Cukai Jayapura mengamankan 88 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp8,76 juta. Petugas juga melakukan 12 penindakan terhadap ganja dengan total berat 15,7 kilogram.
Ganja tersebut ditemukan di kawasan Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura. Selain itu, petugas melakukan tiga penindakan terhadap amunisi dengan total enam butir di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
PLBN Skouw menjadi pintu masuk utama dari sisi Papua Nugini. Pengawasan di kawasan perbatasan melibatkan koordinasi lintas instansi.
Pengawasan Barang Ilegal Terus Diperketat
Fungki menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang coba diedarkan atau diselundupkan. "Bea Cukai Jayapura akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang coba diedarkan atau diselundupkan," kata Fungki.
Rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Nilai barang Rp973,98 juta mencerminkan potensi kerugian yang dicegah dari peredaran produk tersebut.
Bea Cukai Jayapura belum merinci jadwal pemusnahan barang bukti. Proses penetapan status barang sitaan masih berjalan sesuai ketentuan cukai.