PAPUA — Ketua Yayasan Pasukan Hijau di Papua resmi menyandang status tersangka setelah BPKP mengaudit pengelolaan dana hibah yang diterima yayasannya. Audit tersebut mengungkap adanya laporan kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Hingga saat ini, besaran pasti kerugian negara masih didalami oleh tim auditor.
Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah laporan kegiatan yang diajukan yayasan untuk mencairkan dana hibah. Kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilaksanakan atau tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Modus ini terungkap setelah auditor melakukan verifikasi lapangan dan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban.
Hasil audit sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai angka yang signifikan. Meski nominal pasti masih dihitung, BPKP memastikan temuan awal sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Proses hukum terhadap ketua yayasan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana hibah di Papua. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan terhadap setiap pencairan dana hibah. Kejadian ini juga memicu evaluasi ulang terhadap mekanisme pelaporan dan verifikasi kegiatan yayasan penerima hibah.
Penyidik kini fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Selain proses pidana, upaya pengembalian kerugian negara juga akan menjadi prioritas. Tersangka terancam hukuman penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BPKP masih melakukan audit final untuk menentukan angka pasti kerugian negara. Namun, dari temuan awal, indikasi kerugian sudah terlihat jelas dari sejumlah laporan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Publik menanti transparansi hasil audit dan proses hukum yang tegas terhadap tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di daerah. Penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap lembaga penerima hibah tidak tergerus.