JAYAPURA — Kanwil DJP Papabrama menggencarkan aksi penagihan aktif terhadap para penunggak pajak di wilayah Papua dan Maluku. Langkah ini dilakukan sebelum jurusita pajak negara (JSPN) di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan aset.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyatakan penyitaan merupakan kewenangan yang diamanatkan undang-undang untuk mengamankan penerimaan negara. "Memang benar saat ini Kanwil DJP Papua gencar melakukan penagihan terhadap para penunggak pajak, sebelum dilakukan penyitaan oleh JSPN yang berada di tujuh KPP di wilayah Papua dan Maluku dengan tagihan senilai Rp 7,79 miliar," ujarnya di Jayapura, Kamis.
Aset yang Disita: dari Sepeda Motor hingga Sertifikat Tanah
JSPN menyita berbagai jenis aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan. Untuk barang bergerak, petugas mengamankan sepeda motor, genset, uang tunai, dan rekening bank. Sementara untuk barang tidak bergerak, penyitaan dilakukan terhadap sertifikat tanah dan bangunan.
"Total aset yang berhasil disita memiliki nilai taksiran sebesar Rp1,78 miliar," kata Sekti.
Apa yang Terjadi Jika Tunggakan Tidak Segera Dilunasi?
Kanwil DJP Papabrama memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya. Jika utang pajak dilunasi, barang yang telah disita dapat kembali diambil dan digunakan oleh pemiliknya.
Namun, jika tunggakan tidak kunjung dibayar, konsekuensinya tegas. "Barang yang disita bila tidak dibayar maka akan dilelang," tegas Sekti Widihartanto.
Langkah penagihan aktif ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di kawasan timur Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk patuh dan segera melaporkan serta membayar kewajiban perpajakannya sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.