Polisi Tangkap Anggota KKB yang Diduga Terlibat Penyerangan Satgas Marinir di Yahukimo, Sempat Coba Kabur

Penulis: Sofyan Basri  •  Senin, 22 Juni 2026 | 13:07:31 WIB
Polisi menangkap AB, anggota KKB yang diduga terlibat penyerangan Satgas Marinir di Yahukimo.

YAHUKIMO — Penangkapan AB terjadi di wilayah Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah tim gabungan melakukan pengintaian selama beberapa hari. Tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok yang kerap beraksi di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Kronologi Penangkapan: Tersangka Coba Kabur, Petugas Bertindak Tegas

Petugas mengamankan AB saat ia berada di sebuah rumah panggung di Kampung Sipisi. Saat hendak digiring, AB disebut berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. “Kami mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Bayu Suseno, dalam keterangan resmi.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Posko Satgas Yahukimo. Polisi masih mendalami peran AB dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Keterlibatan dalam Penyerangan Satgas Marinir

AB diduga kuat menjadi bagian dari kelompok yang menyerang personel Satgas Marinir di Yahukimo pada pertengahan tahun lalu. Dalam insiden tersebut, sejumlah personel TNI AL mengalami luka-luka akibat tembakan dari kelompok bersenjata. Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan aparat untuk membongkar jaringan KKB di Pegunungan Tengah.

Sejauh ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan AB, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir amunisi aktif. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Operasi Damai Cartenz Terus Digenjot

Operasi Damai Cartenz menyatakan akan terus memburu anggota KKB yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai situasi keamanan di Papua benar-benar kondusif,” tegas Kombes Bayu. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan jika mencurigai keberadaan kelompok bersenjata di lingkungan mereka.

Penangkapan AB menjadi yang ketiga dalam sepekan terakhir di wilayah Yahukimo dan Nduga. Sebelumnya, dua anggota KKB lainnya ditangkap di Distrik Kenyam, Nduga, dalam operasi serupa.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Tersangka?

AB akan dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi masih membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan tersangka dalam aksi kriminal lainnya.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: radarpapua.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top