AGATS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/615/BUP/VIII/2026 tentang Normalisasi Aktivitas Masyarakat Pasca-Konflik di Kota Agats. Surat edaran yang diterbitkan Rabu (5/8/2026) ini menjadi dasar hukum bagi warga untuk kembali beraktivitas normal setelah situasi keamanan dinyatakan pulih.
Kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bertikai menjadi pintu masuk pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Proses mediasi melibatkan tiga unsur penting: kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh gereja setempat.
Dalam edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi panduan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Agats:
Menariknya, edaran ini tidak hanya menyoroti pemulihan pasca-konflik, tetapi juga mengingatkan warga tentang tantangan musim kemarau yang tengah berlangsung. Warga diminta saling membantu dan bijak dalam menggunakan sumber daya air serta mengutamakan kesehatan di tengah kondisi cuaca yang panas.
Pemkab Asmat bersama TNI dan Polri berkomitmen terus menjaga stabilitas keamanan serta menjamin kelancaran seluruh aktivitas warga. Melalui semangat persatuan, Kabupaten Asmat diharapkan tetap aman, damai, dan kondusif demi kelanjutan pembangunan daerah.
Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah dukungan terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Kepala Kampung se-Kabupaten Asmat. Forum ini dinilai strategis untuk memperkuat sinergi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setelah situasi kondusif kembali terbangun.
Langkah Pemkab Asmat ini menjadi sinyal positif bagi pemulihan iklim investasi dan kegiatan ekonomi di Papua Selatan, khususnya di wilayah Agats yang sebelumnya sempat terganggu akibat konflik.