DPR Papua Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik 21,32 Persen jadi Rp2,4 Triliun

Penulis: Toni Haryadi  •  Rabu, 30 September 2026 | 10:31:31 WIB
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri.

JAYAPURA — Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, didampingi Pj Sekda Papua Christian Sohilait. Penyerahan itu menandai rampungnya pembahasan Raperdasi Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua.

Lima fraksi menyatakan setuju: Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, serta Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan. Kelompok Khusus DPR Papua memilih tidak memberikan pendapat.

Pendapatan Naik Rp433 Miliar, Belanja Melonjak 34,64 Persen

Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan naik 21,32 persen, dari Rp2 triliun menjadi Rp2,4 triliun. Kenaikan sekitar Rp433 miliar itu bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.

Belanja daerah justru tumbuh lebih tajam, 34,64 persen, dari Rp2,2 triliun menjadi Rp3,05 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sekitar Rp620 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp10 miliar.

Defisit Rp592,8 Miliar Ditutup dari SiLPA dan Utang Daerah

Struktur Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp592,8 miliar. Pemerintah Provinsi Papua menutupnya lewat penerimaan pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pembiayaan berupa utang daerah.

Gubernur Fakhiri menyebut struktur itu tetap berimbang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, struktur rancangan APBD Perubahan 2026 tetap dalam keadaan berimbang sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Dua Keputusan Menkeu Jadi Pemicu Penyesuaian Anggaran

Penyesuaian pendapatan dan belanja daerah tidak lepas dari dua keputusan Menteri Keuangan. Pertama, Keputusan Menkeu Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Daerah se-Wilayah Papua.

Kedua, Keputusan Menkeu Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026. Penyaluran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sampai Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran dana TDF pada 2026 turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah.

"Salah satunya adalah adanya penambahan PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebagai dampak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Daerah se-Wilayah Papua," ujar Fakhiri.

Gubernur Minta Dana Insentif Fiskal Dikelola Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi Papua sependapat dengan laporan Badan Anggaran DPR Papua bahwa pendapatan dari dana insentif fiskal dalam Perubahan APBD 2026 harus dikelola tepat sasaran. Perencanaan yang jelas dan manfaat bagi masyarakat Papua menjadi syaratnya.

Fakhiri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua yang telah menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2026. Menurutnya, persetujuan itu menunjukkan kesepahaman antara legislatif dan kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

"Hal ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan Kepala Daerah telah memiliki kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua," kata Fakhiri.

Belanja daerah Rp3,058 triliun lebih dialokasikan untuk mendukung belanja wajib dan mengikat, menjamin keberlangsungan program dan kegiatan strategis pemerintah, serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik bagi masyarakat Papua.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: paraparatv.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top