JAKARTA — Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyoroti persoalan akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran KIP Kuliah 2026. Menurutnya, ketidaksesuaian data berisiko membuat mahasiswa yang seharusnya berhak justru kehilangan akses beasiswa.
Filep menilai publik menyoroti tajam persoalan KIP Kuliah menyangkut akurasi data hingga kecukupan kuota. Dua hal itu berdampak pada ketepatan sasaran dan keberlanjutan studi mahasiswa.
"Jika DTSEN tidak cukup mewakili kondisi ekonomi yang sebenarnya, maka kandidat ataupun mahasiswa yang seharusnya mendapatkan KIP Kuliah bisa kehilangan haknya. Ketika bantuan terhenti, risikonya bukan hanya tidak menerima beasiswa, tetapi bisa meningkat menjadi putus kuliah," tegas Filep, Kamis (1/10/2026).
Pemerintah telah membuka mekanisme pemutakhiran DTSEN bagi pendaftar KIP Kuliah yang menemukan ketidaksesuaian data. Laman resmi KIP Kuliah menyebut status desil DTSEN menjadi salah satu rujukan kelayakan, dengan mekanisme pembaruan bila data tidak sesuai.
Dalam proses SNBT 2026, dari 86.118 pendaftar KIP Kuliah yang lulus, hanya 39.662 yang dinyatakan layak. Sebanyak 46.456 pendaftar belum memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan mekanisme yang digunakan.
Dari kelompok yang belum memenuhi kriteria, 2.656 mahasiswa tercatat belum memiliki desil kesejahteraan DTSEN. Mereka perlu diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.
"Angka 2.656 itu penting. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan selalu mahasiswa tidak mampu atau mampu, tetapi bisa juga karena data kesejahteraannya belum tersedia atau belum mencerminkan kondisi aktual," ujar Filep.
Filep menegaskan, bila DTSEN dipakai sebagai rujukan peningkatan ketepatan sasaran KIP Kuliah, datanya wajib valid dan mutakhir. BPS menjelaskan desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan, bukan ukuran absolut kemiskinan atau pendapatan keluarga.
Keluarga dalam desil yang sama belum tentu punya pendapatan, pengeluaran, dan kondisi sosial ekonomi serupa. Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi ekonomi keluarga.
"Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai mahasiswa yang secara faktual tidak mampu dianggap mampu hanya karena posisi desilnya berubah. Data harus menjadi alat untuk mendapati masyarakat yang membutuhkan, bukan sebaliknya justru menjadi penghalang mereka memperoleh hak pendidikan," kata Filep.
Terputusnya KIP Kuliah berdampak langsung pada keberlanjutan studi mahasiswa dan aspek psikologis mereka. Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat 289.670 mahasiswa mengalami putus kuliah, naik 2,62 persen dibandingkan 2024.
Dari jumlah tersebut, 213.800 mahasiswa atau 73,81 persen berasal dari perguruan tinggi swasta. Angka ini memperkuat urgensi pengawasan bantuan pendidikan.
"Angka putus kuliah yang sudah tinggi menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi mahasiswa merupakan persoalan yang harus diawasi serius, terutama bagi penerima bantuan pendidikan," jelas Filep.
Pemerintah mencatat anggaran KIP Kuliah meningkat dari Rp14,9 triliun pada 2025 menjadi Rp15,3236 triliun pada 2026. Sasaran penerima naik dari 1.044.921 menjadi 1.047.221 mahasiswa.
Artinya, anggaran meningkat sekitar 2,84 persen, sedangkan sasaran hanya bertambah sekitar 0,22 persen. Untuk 2026, pemerintah menyebut sekitar 860 ribu mahasiswa merupakan penerima ongoing, sedangkan target mahasiswa baru sekitar 210 ribu.
Menurut Filep, angka tersebut harus dikaji bersama dengan jumlah kebutuhan riil di setiap daerah. Ia menilai distribusi KIP Kuliah perlu menyesuaikan kebutuhan konkret tiap wilayah.
Filep menyoroti karakteristik daerah yang berbeda, terutama daerah 3T menyangkut jarak geografis, biaya transportasi, biaya hidup, dan kapasitas ekonomi keluarga. Perbedaan itu memengaruhi kemampuan mahasiswa bertahan di perguruan tinggi.
"Anak di daerah terpencil Papua menghadapi biaya akses pendidikan yang berbeda dengan mahasiswa di kota besar. Biaya transportasi, tempat tinggal, makanan dan kebutuhan akademik harus diperhitungkan. Karena itu, rasio kuota nasional perlu mempertimbangkan keadilan di daerah," tegasnya.
Filep meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan kuota KIP Kuliah sampai tingkat provinsi, termasuk Tanah Papua. Komite III DPD RI juga meminta indikator pengawasan diperluas mencakup kebutuhan, pendaftar, kelayakan, kuota, penerima, keberlanjutan bantuan, sampai kelulusan.
Dengan indikator itu, kata Filep, dapat diketahui pada titik mana mahasiswa kurang mampu kehilangan akses. Komite III DPD RI pun mengusulkan tiga rekomendasi perbaikan tata kelola data penerima KIP Kuliah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.