JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan desakan melalui pesan elektronik pada Sabtu malam (10/10/2026). Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan akses kepada Kepulauan Solomon selaku perwakilan PIF dan Dewan HAM PBB. Tujuannya memantau langsung kondisi HAM di Tanah Papua.
Desakan muncul berkaitan dengan tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York. Koalisi menilai tuntutan itu merupakan upaya nyata agar fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terus meningkat dari tahun ke tahun dapat terhenti.
Koalisi juga mendesak Menteri HAM RI segera mewujudkan pernyataannya soal penyelesaian konflik Papua. Menurut koalisi, penyelesaian itu membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional.
"Menteri HAM RI segera wujudkan pernyataan penyelesaian konflik Papua, membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional," kata koalisi dalam pesan elektroniknya.
Selain itu, Koalisi meminta Ketua Komnas HAM RI berkoordinasi dengan Presiden dan Menteri HAM RI. Gubernur, Ketua DPR, dan Ketua MRP enam provinsi di Tanah Papua juga diminta melindungi hak masyarakat adat Papua.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia diminta menghentikan praktik pelanggaran hak masyarakat adat Papua melalui pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Koalisi menyoroti keterlibatan militer lewat Batalyon Teritorial Pembangunan dengan dalil tugas operasi militer selain perang (OMSP).
Koalisi mengaitkan desakan ini dengan pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai sebelumnya. Pigai menegaskan Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pengumpulan data dan fakta terkait kondisi HAM.
Menurut Koalisi, Pigai saat itu menyatakan berdasarkan catatan domestik maupun internasional terjadi peningkatan eskalasi pelanggaran hukum dan HAM di Tanah Papua. Dalam hampir sebulan, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam lima peristiwa di Kabupaten Dogiyai, Yahukimo, Puncak, dan Mimika.
Koalisi mencatat sejumlah kasus pelanggaran hak masyarakat adat Papua selama tiga bulan Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB, Januari 2026 sampai April 2026. Sebanyak 20 orang masyarakat sipil di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya ditangkap sewenang-wenang dan mengalami penyiksaan.
Ada pula satu kasus penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Dua kasus pengungsi internal akibat konflik bersenjata terjadi di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat tercatat di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak.
Koalisi merujuk Siaran Pers Nomor: SEK.4-HM.01.07-676/IV/2026 tentang Menteri HAM RI yang meminta TNI mengklarifikasi penembakan yang menewaskan lima warga di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, termasuk balita, pada 16 April 2026.
Koalisi menilai pernyataan Menteri HAM RI diabaikan oleh Delegasi Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB. Delegasi Indonesia dinilai memberikan jawaban yang terkesan ingin membungkam fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi di Papua.
Jawaban terhadap tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu dianggap menunjukkan bukti bahwa Delegasi Indonesia sedang membungkam fakta terkait berbagai kasus. Koalisi menyatakan jawaban itu tidak memiliki niat memberikan hak atas keadilan bagi korban.