PAPUA — Bursa Efek Indonesia resmi meminta klarifikasi kepada MSCI atas usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Permintaan itu disampaikan menyusul konsultasi yang dibuka MSCI pada 15 Oktober 2026, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar. Meski begitu, BEI menilai berbagai langkah reformasi yang sudah berjalan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses konsultasi tersebut.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar. Pelaku pasar diberi ruang menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Artinya, status Indonesia belum berubah. Namun sinyal yang dikirim MSCI cukup serius: lembaga penyedia indeks global itu mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pembekuan mencakup penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index, peningkatan foreign inclusion factor, serta jumlah saham beredar yang diperhitungkan dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
MSCI membuka konsultasi ini setelah menerima kekhawatiran investor mengenai kelayakan investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Setidaknya ada tiga isu utama yang menjadi perhatian:
Ketiga persoalan itu dinilai memengaruhi kemampuan investor global untuk menilai dan mengakses pasar saham Indonesia secara memadai. Bagi investor institusi yang mengacu pada indeks MSCI, ketidakpastian ini berdampak langsung pada alokasi dana mereka.
BEI menyatakan telah bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan berbagai langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pasar modal. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan dilanjutkan guna menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Jeffrey menyebut langkah perbaikan yang dilakukan otoritas pasar modal telah mendapat apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Perkembangan itu, menurut dia, mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Selama status Indonesia masih dalam tahap konsultasi, tekanan jual dari investor yang mengikuti indeks MSCI belum tentu terjadi. Namun ketidakpastian ini bisa menahan aliran dana asing masuk ke saham-saham berkapitalisasi besar yang biasa menjadi konstituen indeks.
Bagi emiten, pembekuan penambahan konstituen dan penyesuaian foreign inclusion factor berarti ruang kenaikan bobot dalam indeks MSCI tertahan. Ini berdampak pada potensi kenaikan permintaan saham dari passive fund yang biasanya mengikuti komposisi indeks.
Keputusan akhir MSCI pada 2027 akan menentukan apakah Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang atau berpindah ke kategori pasar mandiri. Jendela waktu hingga April 2027 menjadi kesempatan otoritas pasar modal menunjukkan bahwa reformasi transparansi, aksesibilitas, dan tata kelola berjalan sesuai harapan investor global.