Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria di Jayapura, 19 Orang Sudah Terjerat Jaringan Amunisi Ilegal

Penulis: Sofyan Basri  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:31:13 WIB
Satgas Damai Cartenz mengamankan dua pria di Jayapura terkait dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal.

JAYAPURA — Pengamanan RS dan SW dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan penangkapan tersebut bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir.

"Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir," kata Yusuf.

RS Berperan sebagai Perantara, Sempat Masuk DPO

Hasil pemeriksaan menyebut RS diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi dan penjualan amunisi ilegal. Pria 37 tahun itu juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

"RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yusuf.

Penyidik masih mendalami peran SW untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana. RS dan SW juga diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan SP.

Barang Bukti: Satu Butir Amunisi hingga 15 Telepon Genggam

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu butir amunisi kaliber 9 milimeter
  • Satu pucuk airsoft gun
  • Empat bilah alat tajam, terdiri dari dua sangkur dan dua parang
  • Dua unit laptop atau netbook dan satu unit tablet
  • 15 unit telepon genggam berbagai merek, 13 unit di antaranya aktif dan dua rusak
  • Satu unit proyektor beserta kabel
  • Satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai
  • Satu unit sepeda motor Honda Sonic R150

Seluruh barang bukti akan diperiksa dan dianalisis penyidik untuk mengetahui relevansinya dengan perkara. Analisis itu juga untuk menggali kemungkinan adanya informasi yang membantu mengungkap hubungan antarpihak dalam jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.

19 Orang Diamankan, 13 Sudah Tahap II

Yusuf menjelaskan pengembangan kasus jaringan distribusi dan peredaran senjata api serta amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam tahapan penanganan perkara.

"Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Dua orang yang berkas perkaranya masuk tahap I adalah LNR dan BEI, keduanya diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Pada tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, ada 13 orang. Mereka adalah SP dan OB yang diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi, YP dan NH sebagai penyumbang dana, MKM, DK, KO, SM, YK, serta AG sebagai perantara senjata dan amunisi.

Empat orang lainnya masih dalam tahap penyidikan, termasuk YYS alias OS alias K dan IHB alias H yang diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Penyidik Dalami Kemungkinan Pihak Lain

Penyidik belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar 19 orang yang telah diamankan. Pendalaman dilakukan terhadap hubungan masing-masing pihak dalam jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal tersebut.

Penetapan status hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan. Polda Papua masih memeriksa barang bukti untuk menelusuri alur distribusi jaringan yang beroperasi di wilayah Jayapura.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: suaramimika.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top