JAYAPURA — Koalisi yang terdiri atas organisasi masyarakat adat, lembaga hak asasi manusia, kelompok gereja, pembela HAM, dan gerakan perempuan itu juga merujuk pernyataan para pemimpin Pasifik dalam Sidang ke-81 Majelis Umum PBB pada September 2026. Menurut mereka, perhatian kawasan tersebut harus berujung pada langkah konkret untuk melindungi warga sipil, menjamin akses kemanusiaan, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM.
Dalam pernyataan bersama yang diterima Galeripapua, Sabtu, 17 Oktober 2026, koalisi mengapresiasi pemerintah Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Kepulauan Marshall yang dinilai konsisten mengangkat situasi Papua ke tingkat regional dan internasional.
Koalisi meminta akses dibuka bagi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), Pelapor Khusus PBB, misi utusan bersama PIF-MSG, dan media internasional independen. Manfun Apolos Sroyer dari Dewan Adat Papua Kainkain Karkara Byak menegaskan permintaan itu tidak mengancam kedaulatan negara.
"Membuka akses tanpa hambatan dan tanpa syarat bagi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Pelapor Khusus PBB, misi utusan bersama PIF-MSG, serta media internasional independen bukanlah ancaman terhadap kedaulatan nasional," kata Sroyer.
Ia menambahkan, "Justru, keterbukaan merupakan langkah penting untuk membangun transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan memulihkan kepercayaan internasional."
Direktur ELSHAM Papua Paul Mambrasar menyoroti posisi Indonesia di dua forum kawasan itu. Menurutnya, keanggotaan di MSG dan kemitraan dialog dengan PIF membawa konsekuensi tersendiri.
"Sebagai anggota asosiasi MSG dan mitra dialog PIF, Indonesia memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan diplomatik untuk menanggapi perhatian kawasan ini secara terbuka dan bertanggung jawab," ujarnya.
Mambrasar menegaskan, "Komitmen terhadap HAM harus dibuktikan melalui tindakan nyata di Tanah Papua."
Koalisi menyebut operasi militer dan konflik bersenjata yang berlangsung terus-menerus memperburuk situasi HAM dan keamanan di Papua. Menurut data mereka, lebih dari 127.031 warga sipil dilaporkan terpaksa mengungsi sejak 2018.
Rutina Labene dari Pusat Studi HAM STT Walterpost, Gereja Kingmi Papua, menggambarkan kondisi para pengungsi internal yang terus menghadapi keterbatasan akses kesehatan, tempat tinggal layak, pangan, dan pendidikan.
"Pemerintah Indonesia harus segera menjamin bantuan kemanusiaan, melindungi para pengungsi, dan memastikan solusi yang aman, sukarela, dan bermartabat, termasuk hak mereka untuk kembali ke kampung halamannya apabila kondisi memungkinkan," ujarnya.
Samuel Awom dari KontraS Tanah Papua menyatakan pihaknya siap menerima kunjungan tersebut. "Kami, masyarakat sipil Tanah Papua, siap menyambut kunjungan OHCHR dan delegasi negara-negara Pasifik agar mereka dapat bertemu langsung dengan para korban dan penyintas pelanggaran HAM, serta mendengarkan suara rakyat dan masyarakat adat Papua," katanya.
Koalisi mengkhawatirkan perluasan Proyek Strategis Nasional dan investasi ekstraktif berskala besar, terutama di Papua Selatan. Menurut mereka, proyek-proyek itu mengancam wilayah adat, hutan, dan sumber penghidupan warga.
Beatrix Gebze dari Lembaga Advokasi Peduli Perempuan Kabupaten Merauke (eL_AdPPer Merauke) menyebut ekspansi itu mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Malind, Yeinan, Awuyu, Muyu, dan seluruh Papua Selatan. Ia mendesak penghentian ekspansi militer, penarikan pasukan non-organik dari pemukiman warga, serta penangguhan proyek PSN yang mengambil alih tanah adat tanpa konsultasi bermakna.
Koalisi mengaitkan tuntutan ini dengan keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB periode 2024–2026. Menurut mereka, posisi itu harus diikuti langkah konkret untuk mencegah pelanggaran dan menegakkan hukum.
Advokat HAM sekaligus Ketua PAHAM Papua, Gustaf Kawer, menyatakan, "Indonesia tidak dapat menuntut penghormatan terhadap HAM di tingkat global sambil mengabaikan prinsip yang sama di Papua."
Ia melanjutkan, "Intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis, serta pimpinan adat harus dihentikan. Dugaan pelanggaran HAM berat harus diusut melalui proses yang independen, transparan, dan kredibel."
Koalisi mendesak dialog politik yang melibatkan masyarakat adat, pimpinan gereja, masyarakat sipil, aktor politik, perempuan, dan pemuda. Advokat HAM dari LBH Kaki Abu Sorong, Leonardo Ijie, menolak respons yang ia sebut seremonial terhadap persoalan Papua.
Tuntutan koalisi menyisakan pertanyaan bagi pemerintah pusat: apakah perhatian kawasan Pasifik akan dijawab dengan membuka pintu pemantauan independen, atau tetap tertutup seperti tahun-tahun sebelumnya.