JAKARTA — Perselisihan internal Partai Bulan Bintang berlanjut ke ranah hukum. Anggota DPRD Kabupaten Waropen, Nixon Yenusi, melalui kuasa hukumnya dari Justitia Pratama Law Firm Jakarta, mendaftarkan gugatan perdata khusus partai politik terhadap DPP PBB dan DPW PBB Papua.
Perkara dengan nomor register 866/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Sel. itu menyoroti tiga hal sekaligus: dasar pemberhentian Nixon dari keanggotaan partai, mekanisme sanksi internal yang diterapkan, serta proses PAW yang menyusul setelah dirinya dinyatakan tidak lagi menjadi kader PBB.
Kewajiban Infaq Rp312 Juta dan Pembayaran Rp200 Juta
Salah satu titik sengketa adalah kewajiban infaq partai. Dalam dalil gugatan, Nixon disebut memiliki kewajiban infaq sekitar Rp312 juta dan telah membayar Rp200 juta, sehingga tersisa sekitar Rp112 juta.
Pihak penggugat mempertanyakan apakah keterlambatan pembayaran infaq bisa langsung dijadikan dasar pemberhentian anggota ketika prosedur pemberian sanksi dalam aturan internal PBB belum seluruhnya dijalankan.
SP1 dan SP2 Sudah Diterima, SP3 Belum
Kuasa hukum Nixon, Advokat Maxi Dj. A. Hayer, menyatakan kliennya baru menerima Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua. Sementara mekanisme organisasi, menurut dalil gugatan, mensyaratkan tahapan peringatan hingga Surat Peringatan Ketiga sebelum pemberhentian dilakukan.
"Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Penggugat baru menerima SP1 dan SP2, sementara mekanisme organisasi mensyaratkan peringatan secara bertahap sampai SP3. Kalau SP3 belum pernah diberikan, kemudian dilakukan pemberhentian dan dilanjutkan dengan PAW, maka prosedur tersebut patut diuji secara hukum," ujar Maxi.
Menurutnya, tahapan peringatan bukan sekadar formalitas administratif. Tahapan itu berkaitan dengan mekanisme disiplin internal partai yang harus dijalankan sebelum seseorang dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian.
Bukan soal Tidak Membayar, tapi Status Pembayaran
Maxi menegaskan Nixon tidak berada dalam posisi sama sekali tidak melakukan pembayaran. Dalil pihak penggugat menyebut telah ada pembayaran Rp200 juta dari total kewajiban sekitar Rp312 juta.
"Ada pembayaran Rp200 juta. Jadi persoalannya bukan bahwa Penggugat sama sekali tidak membayar. Yang harus diuji adalah dasar tagihan, status pembayaran, sisa kewajiban, serta apakah keterlambatan pembayaran dapat langsung dijadikan dasar pemberhentian ketika tahapan sanksi sebagaimana AD/ART belum dilaksanakan secara lengkap," katanya.
Dengan dalil itu, perkara ini tidak hanya menguji ada atau tidaknya kewajiban infaq. Dasar penetapan nominal, riwayat pembayaran, sisa kewajiban, hingga kaitannya dengan keputusan pemberhentian dan PAW juga akan diperiksa.
AD/ART PBB Jadi Dokumen Kunci
Tata cara pemberhentian anggota partai politik pada prinsipnya diatur melalui aturan internal masing-masing partai, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Karena itu, AD/ART PBB menjadi salah satu dokumen penting yang akan diperiksa dalam perkara ini.
Pihak penggugat mendalilkan bahwa apabila aturan internal menetapkan tahapan tertentu dalam pemberian sanksi, seluruh tahapan tersebut harus dijalankan sebelum keputusan pemberhentian diambil.
Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah keterlambatan pembayaran infaq dapat secara langsung menjadi dasar pemberhentian apabila seluruh mekanisme peringatan yang ditentukan dalam aturan internal partai belum ditempuh?
Keterangan DPP PBB di DKPP Jadi Rujukan
Kuasa hukum Nixon juga menyinggung mekanisme internal PBB yang pernah diterangkan dalam perkara yang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam perkara tersebut, terdapat keterangan saksi dari DPP PBB mengenai mekanisme pemberhentian anggota yang diawali dengan pemberian peringatan tertulis secara bertahap.
Jawaban atas seluruh persoalan itu akan bergantung pada pembuktian di persidangan. Isi AD/ART PBB, surat-surat peringatan, keputusan pemberhentian, bukti pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan proses PAW akan menjadi bahan uji majelis hakim.