Pencarian

OJK Papua Tangani 208 Pengaduan Pinjol Ilegal hingga September 2026, Naik Dua Kali Lipat

Kamis, 01 Oktober 2026 • 17:08:31 WIB
OJK Papua Tangani 208 Pengaduan Pinjol Ilegal hingga September 2026, Naik Dua Kali Lipat
Kepala OJK Papua Fatwa Aulia menyampaikan data pengaduan pinjol ilegal di Jayapura, Rabu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat 208 pengaduan pinjaman online ilegal sepanjang Januari–September 2026, melonjak hampir dua kali lipat dari sekitar 100 pengaduan pada periode sama tahun sebelumnya. Kepala OJK Papua Fatwa Aulia menyatakan seluruh laporan telah ditindaklanjuti melalui penutupan akses layanan hingga koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

JAYAPURA — Lonjakan pengaduan pinjol ilegal di Papua sepanjang 2026 ditangani OJK melalui serangkaian langkah, mulai dari penutupan akses layanan hingga koordinasi lintas instansi dengan Komdigi. Fatwa Aulia menyampaikan data tersebut di Jayapura, Rabu, dan menyebut angka pengaduan tahun ini hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.

Menurut Fatwa, kenaikan jumlah laporan justru menandakan masih banyak warga yang terjebak tawaran pinjaman daring tidak resmi. Edukasi dan sosialisasi literasi keuangan yang selama ini dijalankan belum sepenuhnya menekan praktik tersebut.

Mengapa Warga Masih Mudah Tergiur Pinjol Ilegal

Fatwa menilai masyarakat kerap hanya melihat kemudahan memperoleh dana tanpa memeriksa legalitas penyedia layanan. Akibatnya, banyak yang baru menyadari terjebak setelah data pribadi disalahgunakan atau menghadapi penagihan yang melanggar aturan.

“Peningkatan jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang terjebak dalam tawaran pinjaman online ilegal, meskipun edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan terus dilakukan," kata Fatwa.

Ia menambahkan, sebagian warga masih tergiur tawaran pencairan dana cepat tanpa memastikan apakah penyelenggara terdaftar dan diawasi OJK.

“Masyarakat sering kali hanya melihat kemudahan memperoleh dana, tanpa memastikan apakah penyelenggara tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.

94 Platform Resmi Terdaftar, Verifikasi Legalitas Jadi Kunci

Saat ini terdapat 94 penyelenggara pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Fatwa meminta warga memverifikasi legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, guna menghindari penyalahgunaan data pribadi maupun praktik penagihan yang melanggar aturan.

Bagi korban yang sudah terlanjur terjebak, OJK mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum sekaligus penyampaian pengaduan melalui kanal resmi OJK.

“Bagi masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal kami meminta segera melapor kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK," kata Fatwa.

Edukasi Literasi Keuangan Menyasar hingga Tingkat RT

OJK Papua terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi, terutama kepada generasi muda, agar lebih bijak memanfaatkan teknologi dan media sosial. Sasaran literasi diperluas hingga tingkat RT untuk mencegah warga terjebak pinjol ilegal dengan berbagai modus baru.

“Kami terus melakukan literasi dan edukasi juga hingga ke tingkat RT di mana kalangan tersebut sangat penting dilakukan untuk mencegah masyarakat terjebak pinjol ilegal dengan berbagai modus baru," ujar Fatwa.

Dengan tren pengaduan yang naik dua kali lipat, OJK Papua menekankan pentingnya verifikasi legalitas platform dan pelaporan cepat bagi korban sebagai langkah utama menekan praktik pinjol ilegal di wilayah tersebut.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks