Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menilai penerapan sistem keamanan informasi di Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Papua, melalui asesmen ISO/IEC 27001:2022. Penilaian menyoroti perlindungan data pribadi warga, pencegahan kebocoran data, dan keandalan pengelolaan informasi kependudukan. Tim penilai akan mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sebelum sertifikasi.
JAYAPURA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura menjalani penilaian Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Asesmen mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 dan mencakup perlindungan data pribadi masyarakat hingga keandalan sistem pengelolaan informasi kependudukan.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyatakan penilaian menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan data kependudukan yang selama ini berjalan.
"Penilaian ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah, khususnya Dukcapil untuk mengevaluasi sistem pengelolaan data kependudukan yang selama ini berjalan," kata Rustan di Jayapura, Jumat.
Apa Saja yang Dinilai Tim Dukcapil?
Tim penilai akan melihat sejauh mana sistem keamanan informasi telah diterapkan di lingkungan Dinas Dukcapil Kota Jayapura. Mereka juga mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan.
Rustan menyebut keamanan data kependudukan berkaitan langsung dengan perlindungan informasi pribadi masyarakat dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
"Melalui penilaian ini, kami berharap dapat mengetahui apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, baik dalam pengelolaan data kependudukan maupun sistem keamanan informasi, sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran data," ujarnya.
Pendampingan Dinas Dukcapil Provinsi Papua
Pemerintah Kota Jayapura berharap pendampingan tim penilai bersama Dinas Dukcapil Provinsi Papua memperkuat koordinasi dengan Kemendagri. Rustan menyatakan pihaknya akan terus berbenah mengikuti hasil evaluasi.
"Melalui pendampingan tim penilai bersama Dinas Dukcapil Provinsi Papua, kami dapat terus berbenah dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Pastikan Dokumen Kependudukan Terbit Sesuai Prosedur
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Supriyanto mengatakan kunjungan tim penilai difokuskan pada evaluasi keamanan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Penerapan sistem manajemen keamanan informasi diperlukan agar data masyarakat terlindungi dan dokumen kependudukan diterbitkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tujuannya untuk melihat sejauh mana pelayanan yang kami laksanakan benar-benar aman, memiliki kepastian hukum, dan menjamin agar tidak terjadi kebocoran data. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan tidak ragu dalam mengurus serta menerima dokumen kependudukan," katanya.
Dinas Dukcapil Kota Jayapura berharap penerapan sistem manajemen keamanan informasi terus diperkuat. Perlindungan data kependudukan yang semakin terjamin dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.