PAPUA — FTSE Russell kembali menahan status pasar saham Indonesia sebagai secondary emerging market setelah tiga tinjauan berturut-turut sejak awal tahun tanpa perubahan. Penyedia indeks global itu menyatakan masih mengevaluasi efektivitas reformasi pasar modal yang dijalankan otoritas Indonesia sebelum memutuskan langkah berikutnya pada tinjauan Desember.
Status Indonesia dalam FTSE Equity Country Classification per 6 Oktober masih tercatat sebagai secondary emerging market. FTSE Russell menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap pasar Indonesia akan dirilis menjelang tinjauan status pada Desember, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi dan masukan para pemangku kepentingan.
"Status pasar berkembang sekunder Indonesia tetap tidak berubah," tulis FTSE Russell dalam pengumuman hasil klasifikasi, Rabu (7/10).
Penundaan ini menandai tinjauan ketiga yang tidak menghasilkan perubahan, setelah sebelumnya tertunda pada Maret, Juni, dan September 2026. Meski begitu, FTSE Russell menegaskan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan.
Reformasi yang Jadi Bahan Evaluasi
FTSE Russell menyoroti sejumlah reformasi yang tengah dievaluasi efektivitasnya. Reformasi itu mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan persyaratan minimum free float, dan penguatan pengawasan pasar.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mengatasi persoalan transparansi dan replikabilitas data yang sebelumnya menjadi perhatian FTSE. Indeks global itu menilai reformasi diperlukan untuk mendukung transisi yang tertib dan stabil menuju proses tinjauan indeks standar.
FTSE Russell menyatakan akan terus memantau implementasi dan efektivitas reformasi tersebut, sekaligus berinteraksi dengan pelaku pasar untuk memperoleh masukan sebagai bagian dari penilaian berkelanjutan.
Yunani dan Vietnam Melaju, Indonesia Tertahan
Dalam pengumuman yang sama, FTSE Russell mencatat sejumlah perubahan klasifikasi pasar yang berlaku mulai Senin, 21 September 2026. Yunani naik dari Advanced Emerging Market menjadi Developed Market, sementara Vietnam melompat dari Frontier Market menjadi Secondary Emerging Market.
Nigeria juga mengalami perubahan status dari Unclassified menjadi Frontier Market pada tanggal yang sama. Artinya, Indonesia menjadi salah satu pasar yang belum bergerak dari posisinya saat ini, berbeda dengan tiga negara yang sudah mencatatkan kenaikan klasifikasi.
Peluang Perubahan Masih Terbuka
Status Indonesia di FTSE Russell belum berubah hingga Oktober 2026. Peluang perubahan klasifikasi masih terbuka pada tinjauan berikutnya, dengan efektivitas reformasi terkait transparansi, klasifikasi investor, free float, dan pengawasan pasar menjadi bagian dari evaluasi.
Bagi investor, ketidakpastian status ini berarti bobot alokasi dana asing yang mengikuti indeks FTSE belum berpotensi naik dalam waktu dekat. Kenaikan klasifikasi biasanya berdampak pada peningkatan arus dana pasif dari manajer investasi global yang melacak indeks tersebut.
Otoritas pasar modal Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait pengumuman terbaru ini. Pasar akan menantikan pembaruan FTSE Russell menjelang tinjauan Desember untuk melihat apakah reformasi yang berjalan sudah cukup meyakinkan indeks global tersebut.