MANOKWARI — Advokat Yan Christian Warinussy menyatakan iPhone 13 milik Yanto Idorway kini berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat. Perangkat itu tercatat sebagai barang milik korban dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026.
Kuasa hukum keluarga menyebut telepon genggam tersebut sebagai "kotak Pandora". Pemeriksaan forensik digital dinilai penting untuk menelusuri informasi, komunikasi, maupun data lain yang relevan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Yanto.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan, Keluarga Duga Ada Pihak Lain
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy. Kuasa hukum meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mereka menduga kematian Yanto bukan sekadar kecelakaan. Dugaan mengarah pada kemungkinan peristiwa itu berkaitan dengan pekerjaan korban semasa hidup sebagai konten kreator, vlogger, dan penyiar TVRI Papua Barat.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya bahkan menduga peristiwa tersebut telah direncanakan. Dugaan itu, menurut mereka, masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Keterangan Korban Terpeleset dan Hanyut Diragukan
Kuasa hukum keluarga meragukan keterangan yang menyebut Yanto terpeleset, jatuh ke sungai, tenggelam, lalu hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal di kawasan air terjun Memti. Keterangan itu dinilai perlu diuji dan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
Mereka juga menyoroti kondisi tubuh Yanto saat pemeriksaan medis di RSUD Manokwari. Menurut kuasa hukum, tidak ditemukan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kaki, lengan, tulang rusuk, tulang belakang, leher, dan tengkorak kepala.
Temuan itu dinilai perlu dianalisis menyeluruh untuk menguji kesesuaian antara kondisi jenazah dan dugaan mekanisme kejadian yang disampaikan para tersangka. Kuasa hukum turut menyinggung temuan berupa sisa es buah di dalam usus korban ketika autopsi dilakukan.
Bagi mereka, informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan lanjutan, termasuk kaitannya dengan perkiraan waktu kematian serta kronologi kejadian.
Rentang Waktu 26-27 Juli 2026 Jadi Sorotan
Rangkaian peristiwa pada Minggu, 26 Juli 2026, hingga Senin, 27 Juli 2026, ketika jenazah Yanto ditemukan, menjadi sorotan kuasa hukum. Pada Minggu, 26 Juli 2026, keluarga korban masih melakukan pencarian secara mandiri di lokasi.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIT, beredar pesan di media sosial yang menyebutkan jenazah Yanto telah ditemukan di celah batu di kawasan air terjun Memti. Jenazah disebut baru akan dievakuasi keesokan harinya karena kondisi sudah malam.
Informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka meminta penyidik memastikan siapa yang pertama kali menemukan jenazah, berapa orang yang berada di lokasi, kapan penemuan terjadi, serta apakah orang-orang yang menemukan jenazah merupakan warga sipil, anggota keluarga, atau aparat keamanan.
Kuasa hukum menilai penelusuran terperinci terhadap rentang waktu tersebut penting untuk memastikan kronologi penemuan jenazah dan menguji konsistensi keterangan para pihak. Mereka juga mempertanyakan mengapa jenazah tidak ditemukan ketika proses pencarian sebelumnya dilakukan, apabila benar korban telah hanyut dan berada di kawasan air terjun tersebut.
Bekas Luka dan Lebam, Dugaan Libatkan Lebih dari Lima Orang
Kuasa hukum turut menyoroti sejumlah bekas luka dan lebam yang mereka sebut terlihat pada wajah dan tubuh korban ketika pemeriksaan visum maupun autopsi dilakukan. Berdasarkan pengamatan terhadap kondisi tersebut, mereka menduga kematian Yanto mungkin melibatkan lebih dari lima orang pelaku.
Dugaan mengenai jumlah orang yang terlibat itu masih memerlukan pembuktian. Menurut kuasa hukum, jumlah pelaku tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kondisi fisik jenazah.
Temuan-temuan yang disampaikan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan. Penafsirannya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan ahli dan keseluruhan alat bukti dalam perkara.
Kuasa hukum keluarga mendesak penyidik Polda Papua Barat menuntaskan pemeriksaan forensik digital terhadap iPhone 13 korban dan menguji seluruh keterangan yang ada. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan penyidik dalam mengungkap fakta di balik kematian Yanto Idorway.