JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura resmi memberlakukan pembatasan ketat serta larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam di wilayah Kota Jayapura dalam menjalankan ibadah puasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa surat instruksi tersebut mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan serta toko penjual minuman beralkohol. Pihaknya melarang keras adanya aktivitas penjualan minuman keras maupun operasional tempat hiburan pada siang hari.
"Pemerintah kota sudah mengeluarkan instruksi tegas. Toko penjual minuman beralkohol legal hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.00 WIT hingga 22.00 WIT," jelas Rustan di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan instruksi tersebut, berikut adalah rincian jam operasional tempat usaha di Jayapura:
Toko Minuman Beralkohol: 20.00 WIT – 22.00 WIT (Hanya 2 jam).
Tempat Hiburan Malam (Karaoke & Panti Pijat): 20.00 WIT – 24.00 WIT.
Pemkot Jayapura meminta seluruh pelaku usaha dan pengunjung untuk menaati ketentuan ini demi menghormati nilai-nilai keagamaan. Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Jayapura, Fredrickus Maclarimboen, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan lancar hingga Idul Fitri tiba.