Polda Papua Barat Daya Lepas 17 Satwa Endemik di Sorong

Penulis: Vicky Prasetya  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 21:59:01 WIB
Polda Papua Barat Daya melepas 17 satwa endemik hasil sitaan ke habitat asli di Sorong.

SORONG — Upaya pelestarian fauna endemik Papua terus diperkuat melalui aksi pelepasliaran belasan satwa dilindungi di kawasan Kampung Klamis, Kelurahan Asbaken, Distrik Makbon. Langkah ini melibatkan sinergi antara Polda Papua Barat Daya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), serta Kejaksaan Negeri Sorong.

Seluruh satwa yang dikembalikan ke alam bebas tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penindakan kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar. Sebelum dilepas, tim ahli telah memastikan kondisi fisik dan sifat liar satwa dalam keadaan optimal untuk bertahan hidup di habitat aslinya.

Jenis Satwa yang Dilepasliarkan ke Habitat Asli

Koleksi fauna yang dilepasliarkan kali ini terdiri dari berbagai spesies yang memiliki peran krusial dalam keseimbangan ekosistem hutan Papua. Berdasarkan data hasil penyitaan, terdapat delapan ekor biawak Maluku (Varanus indicus) dan tiga ekor kanguru tanah atau walabi esem (Dorcopsis muelleri) yang dilepaskan.

Selain reptil dan mamalia kecil, petugas juga melepasliarkan satu ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra) serta lima ekor sanca hijau (Morelia viridis). Spesies-spesies ini selama ini menjadi target utama jaringan perdagangan ilegal karena nilai eksotisnya di pasar gelap.

“Kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, Jumat.

Komitmen Penegakan Hukum dan Proses Karantina

Iwan menjelaskan bahwa proses pengembalian satwa ke alam tidak dilakukan secara instan. Setiap individu satwa wajib melewati fase karantina ketat dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh guna menghindari risiko penularan penyakit di habitat baru serta memastikan mereka layak kembali ke alam bebas.

Langkah hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai penyelundupan flora dan fauna di wilayah kepala burung Papua. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah guna mencegah ancaman kepunahan satwa endemik akibat perburuan liar.

“Harapannya ekosistem alam tetap terjaga dan satwa liar yang menjadi kekayaan Papua tidak punah,” tutur Iwan menambahkan.

Mendorong Peran Aktif Masyarakat Adat

Pihak kepolisian juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam melindungi habitat asli dari aktivitas perburuan yang merusak keseimbangan alam.

Sinergi antara penegak hukum, instansi konservasi, dan warga lokal dianggap sebagai kunci utama keberhasilan perlindungan keanekaragaman hayati di Papua Barat Daya. Kesadaran kolektif untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi menjadi target jangka panjang dari setiap aksi pelepasliaran yang dilakukan pemerintah.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top