Kuasa Hukum Desak Polda Papua Barat Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek 359 Rumah Kayu di Bintuni, Kerugian Capai Rp 47,8 Miliar

Penulis: Reza Maulana  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 15:10:56 WIB
Kuasa hukum desak Polda Papua Barat usut dugaan pemalsuan dokumen proyek rumah kayu di Bintuni.

Laporan polisi itu telah disampaikan sejak lama. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Dokumen yang diduga palsu itu menjadi alasan BP Berau Ltd menghentikan pendanaan proyek perumahan bagi warga asli pesisir utara Distrik Weriagar, Tomu, dan Taroi.

Kronologi Sengketa Proyek Rumah Kayu Rp 160 Miliar

Proyek ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Teluk Bintuni dengan BP Berau Ltd, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 226 tertanggal 21 Desember 2016. Nilai total dana hibah BP Berau mencapai Rp 160 miliar. Sebesar Rp 156 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik, sisanya untuk pengawasan.

Pada April 2022, PT Arfindo Duta Kencana mendapatkan dua paket pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni. Paket pertama: pembangunan 183 unit rumah kayu di Distrik Weriagar dan Taroi senilai Rp 81,8 miliar. Paket kedua: 176 unit di Distrik Tomu senilai Rp 78,6 miliar. Kedua kontrak bersifat jamak untuk tahun 2022–2024.

Progres Pekerjaan Berhenti karena Dokumen Dipertanyakan

Kuasa hukum Rustam SH., CPCLE menjelaskan kliennya telah mengerjakan proyek dengan mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp 47,8 miliar. Dana itu berasal dari beberapa mitra karena pembayaran uang muka dari pemerintah daerah belum cair penuh.

Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni tercatat baru membayar uang muka sebesar Rp 24 miliar, setara 15 persen dari nilai kontrak. Setelah pekerjaan berjalan, tim konsultan pengawas PT Nidisa Estetika menyatakan progres sudah mencapai 8 hingga 10 persen. Artinya, klien berhak menagih termin pertama senilai Rp 11,9 miliar.

Alasan Penghentian Dana: Laporan Progres Nihil yang Dianggap Palsu

Pengajuan penagihan termin pertama itu tidak pernah dibayarkan. Pemerintah daerah beralasan BP Berau Ltd tidak lagi mengucurkan dana hibah. Alasan perusahaan itu merujuk pada surat bernomor 01/LP/RMH.KY/NE/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023, ditandatangani PT Nidisa Estetika sebagai konsultan pengawas.

Dalam surat tersebut, progres pekerjaan dinyatakan nihil alias 0 unit rumah. Rustam menegaskan laporan itu bertolak belakang dengan data kliennya. “Surat konsultan pengawas kepada klien kami justru menyatakan progres sudah bisa ditagih 8 dan 10 persen,” ujarnya di Manokwari, Senin (11/5/2026).

Konsultan Pengawas Membantah Menerbitkan Dokumen Tersebut

Rustam mengungkapkan dalam pemeriksaan polisi, pihak PT Nidisa Estetika menyatakan bukan mereka yang menerbitkan laporan progres 0 unit itu. Dokumen tersebut diduga dibuat oleh oknum teknis dari pihak pemberi pekerjaan, dengan mengonsep dan mengecap tanda tangan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.

“Inilah sebab akibatnya. Pembayaran tidak dilakukan karena ada surat konsultan yang menyatakan progres 0 unit. Padahal, laporan asli konsultan pengawas justru menyatakan sebaliknya,” kata Rustam.

Desakan agar Polda Papua Barat Segera Bertindak

Kuasa hukum itu kembali mendesak Ditkrimum Polda Papua Barat untuk mengusut tuntas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia menilai kasus ini telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel yang besar bagi kliennya, sekaligus menghambat pembangunan rumah bagi warga asli setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Papua Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: mangrove.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top