BPK Temukan Potensi Kerugian Rp254 Miliar di BUMN Konstruksi Brantas Abipraya: Proyek Mandek, Kontrak Bermasalah, Aset Salah Saji

Penulis: Vicky Prasetya  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:43:02 WIB
BPK menemukan potensi kerugian Rp254 miliar pada empat proyek PT Brantas Abipraya akibat kontrak bermasalah.

PAPUA — Jakarta – PT Brantas Abipraya, perusahaan konstruksi milik negara yang kerap menggarap proyek strategis nasional, mendapat sorotan tajam dari BPK. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/TLHP/DJPKN-VII/BPN.02/11/2025, lembaga audit negara itu mengungkap sederet kelemahan tata kelola yang berpotensi menggerus keuangan negara.

Potensi Gagal Bayar Rp254 Miliar dari Empat Proyek

BPK menemukan penentuan pemberi kerja dan pengaturan klausul kontrak pada empat proyek tidak memadai. Akibatnya, muncul potensi kegagalan pembayaran tagihan oleh pemberi kerja senilai Rp254.660.553.961.

“Permasalahan penentuan pemberi kerja dan pengaturan klausul kontrak pada empat proyek belum memadai sehingga mengakibatkan potensi kegagalan pembayaran tagihan oleh pemberi kerja,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Angka jumbo ini menjadi bukti lemahnya manajemen proyek di perusahaan yang selama ini dipercaya mengelola proyek-proyek infrastruktur negara.

Kemitraan KSO Berantakan, Utang Piutang Rp33 Miliar Tak Jelas

BPK juga menyoroti pengelolaan Kerja Sama Operasi (KSO) yang kacau. Penentuan partner dan evaluasi kinerja dalam KSO dinilai tidak memadai dan tidak didukung sistem akuntansi yang baik.

“Penentuan partner dan evaluasi kinerja partner KSO belum memadai serta sistem akuntansi belum didukung secara memadai sehingga PT Brantas Abipraya berisiko mengalami konflik hukum dengan partner KSO bermasalah,” demikian kutipan laporan BPK.

Akibatnya, nilai utang piutang ventura bersama sebesar Rp33,40 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan belum bisa segera dimanfaatkan perusahaan.

Biaya Proyek Membengkak Rp166 Miliar, Aset Diduga Salah Saji

Masalah lain terungkap pada proyek konstruksi swakelola non-KSO. BPK mendapati pengendalian biaya proyek sangat lemah. Selisih biaya lebih tinggi mencapai Rp166,83 miliar dibandingkan pendapatan yang diterima perusahaan.

“Pengendalian biaya proyek konstruksi swakelola non-KSO belum memadai sehingga terdapat selisih biaya lebih tinggi sebesar Rp166.831.842.122 dibandingkan pendapatan proyek,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, pengelolaan aset tetap pun bermasalah. BPK menemukan potensi salah saji saldo aset tetap pada laporan keuangan 2024 minimal Rp20,05 miliar. Penyebabnya antara lain aset yang belum dikapitalisasi, pencatatan ganda batching plant, dan penentuan harga pokok penjualan yang tidak akurat.

Investasi Properti dan Energi Belum Optimal

Audit negara juga menyoroti investasi properti proyek Perumahan Arya Green yang belum memberikan hasil sesuai target. Sementara itu, investasi pengembangan pembangkit listrik melalui anak usaha PT Brantas Energi dinilai belum menunjukkan hasil optimal dan justru berpotensi menambah beban keuangan perusahaan.

Meski secara keseluruhan BPK menyatakan laporan keuangan PT Brantas Abipraya disajikan wajar dalam semua hal material, rentetan temuan ini membuka tabir lemahnya tata kelola dan buruknya manajemen risiko di BUMN konstruksi tersebut. Dokumen audit ini menjadi alarm keras bagi pengawasan proyek-proyek strategis yang dikelola perusahaan.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: kakinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top