JAYAPURA — Pelarian buronan kasus korupsi asal Kota Jayapura berakhir di Pelabuhan Jayapura. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana berinisial H, mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura periode 2010, pada Rabu (20/5/2026). Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, mengungkapkan penangkapan ini hasil pemantauan intensif tim intelijen. Keberadaan H pertama kali terdeteksi di Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, pada Senin (18/5/2026). Tim segera bergerak dan mengamankan buronan saat akan meninggalkan Jayapura melalui jalur laut.
“Terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Terpidana dibawa tanpa perlawanan dan sudah berada di Lapas Klas IIA Abepura,” kata Royal Sitohang, Kamis (21/5/2026).
Proses pengamanan berlangsung tanpa insiden. Tim Tabur Kejari Jayapura berkoordinasi dengan Polres Mamberamo Raya untuk memastikan buronan tidak melarikan diri lagi saat akan meninggalkan Jayapura.
Penangkapan H didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pid.Sus/2015 yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jayapura. Dengan demikian, H resmi berstatus terpidana eksekusi dan harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Kejari Jayapura mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan iklim keamanan dan kepastian hukum di wilayah Papua.
“Kami berterima kasih kepada Polres Mamberamo Raya yang membantu mengamankan terpidana eksekusi ini,” tambah Royal Sitohang, mengapresiasi kerja sama aparat dalam operasi penangkapan tersebut.