PAPUA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya menggugat PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2026. Gugatan itu menyebut proyek PLTA Batang Toru turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan dan bencana banjir bandang yang melanda Sumatera pada akhir 2025. Dalam tuntutannya, NSHE diminta membayar ganti rugi sebesar Rp201 miliar.
Namun, berdasarkan laporan keuangan PT PLN tahun 2025, KLH/BPLH telah menerbitkan kembali persetujuan kegiatan konstruksi pada 16 Maret 2026. Artinya, proyek ini resmi bebas dari hambatan hukum dan bisa melanjutkan pembangunan.
Yuliot menjelaskan, banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara pada akhir tahun lalu memaksa delapan tiang transmisi proyek ini harus dipindahkan. Lokasi baru tiang-tiang tersebut berada di kawasan hutan produksi, sehingga diperlukan koordinasi lintas kementerian untuk proses pelepasan kawasan hutan.
"Ada delapan tiang itu dipindahkan ke hutan produksi, ini kita lagi melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelepasan kawasan hutannya," ujar Yuliot di kantornya, Jumat (29/5).
Dengan diterimanya persetujuan lingkungan, NSHE kini bisa melanjutkan konstruksi yang sempat terhenti. Target commercial operation date (COD) tetap diupayakan sesuai rencana awal, meski sempat mengalami penyesuaian akibat bencana.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa musibah banjir dan longsor membuat jadwal operasi proyek ini mundur signifikan. Awalnya, PLTA Batang Toru ditargetkan mulai beroperasi pada Desember 2025 atau Januari 2026.
"Yang sedikit terdampak kan PLTA Batang Toru. Nah, COD-nya tadinya Desember (2025) atau Januari (2026), tapi menjadi Oktober (2026)," kata Eniya.
Pembangkit ini akan dioperasikan secara bertahap melalui empat turbin dengan masing-masing daya 127,5 MW. Total kapasitas mencapai 510 MW, yang akan menjadi penopang utama kebutuhan listrik beban puncak di Sumatera Utara.
Pemerintah menilai percepatan proyek PLTA Batang Toru menjadi strategis di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) impor. Yuliot menekankan bahwa energi baru terbarukan (EBT) seperti PLTA bisa mengurangi beban negara terhadap pengadaan BBM yang harganya tidak menentu.
"Kalau ini berasal dari energi baru dan terbarukan, berarti kan kita sudah tidak tergantung lagi dengan pengadaan BBM yang harganya sangat fluktuatif," tegas Yuliot.
Proyek ini juga menjadi bagian dari target bauran EBT nasional. Dengan kapasitas 510 MW, PLTA Batang Toru akan menjadi salah satu pembangkit listrik tenaga air terbesar di Sumatera, memperkuat pasokan listrik hijau di wilayah tersebut.