RSUP Jayapura dan PT Taspen Perkuat Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk 12 Ribu ASN di Papua

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 19:10:31 WIB
Direktur Utama RSUP Jayapura dan Branch Manager PT Taspen Jayapura menandatangani perjanjian kerja sama layanan kesehatan bagi ASN Papua.

JAYAPURA — Dua institusi ini sepakat bahwa tantangan terbesar kerja sama justru ada di tahap awal: administrasi dan alur klaim. Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked.Trop., menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara rumah sakit dan PT Taspen menjadi kunci agar peserta mendapatkan pelayanan optimal.

Apa Saja yang Disepakati dalam PKS Ini?

Perjanjian ini mencakup tiga hal utama. Pertama, penyamaan persepsi mengenai alur pelayanan bagi peserta Taspen yang berobat ke RSUP Jayapura. Kedua, standarisasi persyaratan dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. Ketiga, mekanisme klaim yang harus dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.

“Hal-hal yang perlu dipersiapkan, dokumen yang dibutuhkan, alur pelayanan hingga proses klaim perlu dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan,” kata Petronella dalam sambutannya, Kamis (4/6/2026).

Masih Banyak ASN Belum Tahu Hak JKK dan JKM

Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Jayapura, Theofilus Amfotis, mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebagian besar ASN di Papua hanya mengetahui manfaat pensiun dari Taspen, padahal ada dua program perlindungan lain yang tak kalah penting: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program JKK dan JKM merupakan bentuk perlindungan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian,” jelas Theofilus.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar ASN, termasuk PPPK, memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta. Salah satu poin krusial adalah batas waktu pelaporan klaim JKK, yakni maksimal 3×24 jam sejak kejadian.

Mengapa Batas Waktu Pelaporan 3×24 Jam Penting?

“Apabila terdapat ASN mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RSUP Jayapura, kami berharap pihak rumah sakit dapat segera menginformasikannya kepada kami, sehingga proses verifikasi dan penjaminan dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Theofilus.

Ketentuan ini, menurutnya, berlaku khusus untuk klaim JKK. Pelaporan yang cepat akan mempermudah verifikasi dan memastikan peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepuasan Peserta Jadi Indikator Keberhasilan

Petronella menekankan bahwa kepuasan peserta harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kerja sama ini. Sebab, peserta tidak hanya menilai PT Taspen sebagai pihak penjamin, tetapi juga menilai RSUP Jayapura sebagai penyedia layanan kesehatan.

“Ketika kita sudah memiliki pemahaman sama mengenai alur pelayanan, persyaratan, dan mekanisme kerja, maka proses pelayanan akan jadi lebih mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” terangnya.

Ke depan, kedua belah pihak akan melakukan evaluasi bersama terhadap PKS, baik dari aspek pemanfaatan layanan maupun tingkat kepuasan peserta. Evaluasi ini menjadi bahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: kabarpapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top