SORONG — Bapemperda DPR Papua Barat Daya resmi memprioritaskan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dan disahkan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil dalam rapat internal yang digelar di kompleks DPR Papua Barat Daya, Kota Sorong, beberapa waktu lalu. Keempat raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung kepentingan warga di 5 kabupaten dan 1 kota yang berada di bawah provinsi ini.
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda, keempat raperda yang menjadi prioritas meliputi:
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Daya menyebut keempat raperda ini merupakan usulan yang sudah lama dinantikan masyarakat. "Ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi jawaban atas persoalan konkret di lapangan, terutama terkait pengakuan hak ulayat dan lapangan kerja bagi orang asli Papua," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Raperda tentang penataan wilayah adat menjadi sorotan utama karena Papua Barat Daya memiliki struktur masyarakat adat yang kuat namun belum diakomodasi secara legal formal. Selama ini, konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan kerap terjadi karena batas wilayah adat yang tidak jelas. Jika raperda ini disahkan, pemerintah daerah akan memiliki peta wilayah adat resmi yang bisa menjadi acuan dalam pemberian izin usaha.
Raperda perlindungan tenaga kerja lokal diharapkan bisa menekan angka pengangguran di Papua Barat Daya yang masih cukup tinggi. Aturan ini akan mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi tersebut untuk memprioritaskan warga lokal dalam rekrutmen. Sementara itu, raperda pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat adat dan pelaku UMKM untuk mengelola hasil hutan dan laut secara lestari.
Bapemperda menargetkan pembahasan keempat raperda rampung pada tahun 2025. Proses akan melibatkan forum konsultasi publik dengan tokoh adat, akademisi, dan perwakilan pemuda. "Kami ingin produk hukum ini lahir dari partisipasi masyarakat, bukan sekadar hasil lobi politik," tambah Ketua Bapemperda.
Masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap keempat raperda ini bisa mengikuti jadwal konsultasi publik yang akan diumumkan melalui kanal resmi DPR Papua Barat Daya. Pemprov setempat juga diminta menyiapkan naskah akademik yang matang agar raperda tidak bermasalah saat diharmonisasi di tingkat nasional.