PAPUA — OJK mengungkapkan bahwa IFG telah menyampaikan rancangan konsolidasi perusahaan pelat merah di sektor asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional maupun layanan kepada masyarakat,” ujar Ogi di Jakarta, Jumat (6/6/2026).
Berdasarkan paparan IFG, konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional akan dilakukan secara penuh maupun selektif. Sementara untuk asuransi jiwa konvensional, prosesnya dijalankan dalam beberapa tahap yang mencakup akuisisi dan merger.
Untuk lini syariah, IFG berencana mengakuisisi salah satu perusahaan asuransi umum syariah, lalu memindahkan portofolio bisnis ke entitas tersebut. Skema serupa juga disiapkan untuk perusahaan penjaminan konvensional, dengan fokus pada pemurnian usaha penjaminan.
Namun, OJK mengaku belum menerima usulan detail terkait konsolidasi di sektor reasuransi. Ogi juga belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang akan bertahan setelah proses konsolidasi rampung.
“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk pascakonsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan oleh para pemegang saham dan pihak terkait,” kata Ogi.
Langkah konsolidasi ini tidak lepas dari aturan OJK yang mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimal Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Untuk asuransi syariah, ambang batasnya Rp 100 miliar. Sementara perusahaan reasuransi konvensional wajib memiliki ekuitas Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Per April 2026, dari total 145 perusahaan asuransi dan reasuransi—baik konvensional maupun syariah—sebanyak 118 perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut. OJK mendorong sisanya untuk segera menyusun rencana penguatan modal secara terukur.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” jelas Ogi.
Konsolidasi ini menjadi strategi utama IFG untuk memperkuat permodalan dan ekuitas anak usahanya. Dengan modal yang lebih tebal, perusahaan diharapkan mampu menunaikan kewajiban kepada pemegang polis tanpa hambatan.