JAYAPURA — Riset yang dilakukan oleh tiga lembaga ini bertujuan untuk mendudukkan persoalan di Tanah Papua dalam kerangka HHI, yang jarang digunakan dalam diskursus publik selama ini. Dosen STF Driyarkara, Dr. Budi Hernawan, menjelaskan bahwa HHI berperan sebagai ‘wasit’ untuk menilai apakah pihak-pihak yang terlibat konflik telah bertindak sesuai aturan main.
“Mungkin banyak hal baru dan terminologi yang belum biasa didengar, karena [kita] lebih terbiasa dengan paradigma hak asasi manusia atau HAM. Laporan yang tersaji ini bukan hasil perpustakaan. Akan tetapi hasil laporan pantauan, dan pendampingan teman-teman di Tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata,” kata Dr. Budi Hernawan.
Menurut Budi, HHI berbeda dengan HAM yang selalu melihat peran negara. HHI justru menerima perang dan permusuhan sebagai kenyataan, bukan sesuatu yang dihindari. Aturan ini sudah menjadi hukum universal karena telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1958 melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1959.
Tommy Albert Morulam Tobing dari YLBHI menambahkan, berdasarkan rumusan Tadi? dari International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, pihak non-negara harus cukup terorganisasi. Kedua, tingkat kekerasan harus mencapai intensitas yang cukup untuk membedakannya dari gangguan internal, kerusuhan, atau kriminalitas biasa.
Budi Hernawan mengungkapkan, tindak permusuhan antara TNI dan kelompok bersenjata di Tanah Papua sebenarnya dimulai sejak 1960-an. Namun, konflik memasuki fase baru pada Desember 2018 ketika pasukan TPNPB menyerang belasan pekerja PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Setelah peristiwa itu, cakupan geografis konflik meluas hingga ke Pegunungan Tengah dan wilayah Kepala Burung Pulau Papua.
“Korban jiwa dari semua pihak bertambah [baik TPNPB, TNI/Polri dan masyarakat]. Konsekuensi kemanusiaan, khususnya pengungsian massal menjadi sangat serius,” ucapnya.
Berdasarkan data dari proyek Armed Conflict Location and Event Data (ACLED), tercatat 80 persen bentrokan bersenjata di Indonesia dalam beberapa periode terakhir terjadi di Tanah Papua. Mayoritas serangan terhadap warga sipil oleh angkatan bersenjata juga terjadi di wilayah tersebut.
Para peneliti menemukan bahwa operasi militer yang dilakukan TNI dan Polri di Papua berlangsung tanpa dasar hukum domestik yang jelas, di luar kerangka yang ditetapkan hukum Indonesia, serta tanpa pengawasan atau akuntabilitas parlemen. Perilaku kedua belah pihak—TNI/Polri dan TPNPB/OPM—mengindikasikan potensi pelanggaran serius.
“Misalnya pola serangan terhadap orang dan objek yang dilindungi, penahanan sewenang-wenang, penyanderaan, serta perlakuan tidak manusiawi,” kata Budi Hernawan.
Akibatnya, krisis kemanusiaan besar sedang berlangsung. Lebih dari 100 ribu pengungsi internal tercatat tanpa perlindungan hukum atau akses kemanusiaan yang memadai. Budi menegaskan, ketergantungan pada pendekatan keamanan dan pembangunan tanpa penyelesaian politik justru mempertahankan dan memperburuk situasi.