JAYAPURA — Sebanyak 36 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku merasakan dampak langsung penagihan pajak aktif. Rekening bank mereka diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Papabrama selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama Sekti Widihartanto mengungkapkan, pemblokiran menyasar rekening di 14 bank yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. "Bank-bank itu terdiri atas bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ujarnya di Jayapura, Jumat.
Angka tunggakan dari ke-36 wajib pajak itu mencapai Rp 17.076.129.628. Nilai tersebut, menurut Sekti, masih menunjukkan potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten.
"Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekti.
Pemblokiran serentak ini terlaksana berkat sinergi antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama dengan pihak perbankan. Penegakan hukum ini tidak semata-mata menindak, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
DJP berharap para wajib pajak yang terkena blokir segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, mereka akan menghadapi tindakan hukum lanjutan.
Meski melakukan penagihan aktif, DJP memastikan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuannya agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
"Dengan dilakukannya tindakan tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," harap Sekti.
Penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum ini selalu mengacu pada peraturan yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan tugas menjaga stabilitas penerimaan negara.