PAPUA — Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax sebesar 32 persen. Keputusan ini berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026, mengubah harga dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.
Langkah ini memicu perdebatan yang jauh lebih dalam dari sekadar kenaikan harga di pompa bensin. Pertanyaannya kini mengarah ke satu titik: apakah negara selama ini ikut menanggung selisih harga Pertamax yang berstatus nonsubsidi?
Investment Analyst Lead Stockbit Sekuritas, Edi Chandren, menegaskan secara regulasi Pertamax tidak memiliki hubungan langsung dengan subsidi maupun kompensasi negara. "Menurut pemahaman kami, secara regulasi, Pertamax merupakan BBM non-subsidi dan bukan BBM penugasan, meski harganya dikontrol oleh pemerintah sehingga tidak termasuk skema subsidi maupun kompensasi dalam APBN," tulis Edi dalam keterangan resminya, Rabu (10/6).
Namun, pernyataan dari internal Pertamina justru mengaburkan batas itu. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, sebelumnya menyebut selisih antara harga keekonomian dan harga jual Pertamax sempat ditanggung lebih dulu oleh Pertamina. Mekanisme kompensasinya akan dibahas kemudian dengan pemerintah.
Pernyataan Roberth itu menjadi kunci. Jika selisih harga keekonomian benar-benar akan dikompensasi negara, maka status Pertamax sebagai BBM nonsubsidi hanyalah label di atas kertas. "Jika mengacu ke pernyataan tersebut, artinya kenaikan harga jual Pertamax akan mengurangi potensi beban APBN," ujar Edi.
Data menunjukkan harga Pertamax dipertahankan di Rp12.300 per liter sejak April 2026, ketika harga minyak dunia melonjak akibat konflik Iran dan Israel. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat berbagai BBM nonsubsidi lain sudah mengalami penyesuaian. Harga keekonomian Pertamax saat itu diperkirakan mencapai Rp17.000 per liter.
Jika menggunakan ilustrasi sederhana, selisih sekitar Rp4.700 per liter antara harga jual dan harga keekonomian dikalikan konsumsi nasional Pertamax yang mencapai 7 juta kiloliter per tahun, maka potensi nilai yang mengambang mencapai puluhan triliun rupiah. Siapa yang menanggungnya? Publik belum mendapatkan jawaban resmi.
APBN 2026 memang mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi dalam jumlah besar. Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang secara eksplisit memasukkan Pertamax sebagai objek kompensasi, seperti halnya Pertalite, Biosolar, listrik, atau LPG 3 kilogram.
Kenaikan harga Pertamax kali ini bukan sekadar kebijakan energi. Ia menjadi ujian bagi transparansi fiskal pemerintah. Publik berhak mengetahui secara persis apakah negara ikut menanggung selisih harga BBM yang secara regulasi berstatus nonsubsidi, atau beban itu sepenuhnya berada di neraca Pertamina.
Edi mengakui masih ada ketidakjelasan hubungan antara harga Pertamax dan APBN. "Kami menilai bahwa masih terdapat ketidakjelasan apakah kenaikan harga jual Pertamax memiliki hubungan langsung atau tidak terhadap APBN," katanya. Sampai Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina memberikan penjelasan resmi, misteri ini akan terus mengambang.