JAYAPURA — Kenaikan harga Pertamax di Papua ini berlaku seragam di seluruh wilayah, dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator dan evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku Ispiani Abbas di Jayapura, Rabu, merinci harga produk BBM non-subsidi yang berlaku per 10 Juni 2026:
Ispiani memastikan harga BBM bersubsidi tidak ikut naik. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter. "Kami bakal terus memastikan pasokan BBM di Tanah Papua ini akan terus tetap aman serta tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," ujarnya.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi, menurut Ispiani, merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat. "Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator," katanya.
Kenaikan harga Pertamax ini hanya terjadi pada produk RON 92. Pertamina memastikan pasokan BBM di seluruh SPBU di Tanah Papua tetap aman dan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik setelah pemberlakuan harga baru.