KSP Temukan 8.617 Titik Dapur MBG di Luar Skema 3T; Indikasi Jual Beli SK dan Sewa Fasilitas Membengkak

Penulis: Toni Haryadi  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:32:31 WIB
KSP mengidentifikasi 8.617 titik dapur MBG di luar wilayah prioritas 3T sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

PAPUA — Pemerintah melalui KSP memastikan akan menata ulang ribuan titik dapur MBG yang dinilai menyimpang dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres itu hanya menetapkan 30 kabupaten sebagai wilayah prioritas tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, Badan Gizi Nasional era kepemimpinan Dadan Hindayana menerbitkan SK yang memperluas jangkauan secara signifikan.

“Ditentukan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh Kepala Badan yang terdahulu,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Dari jumlah itu, sebanyak 6.138 titik ditandatangani mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Modus Sewa Fasilitas dan Jual Beli SK Dapur

Dudung mengungkapkan SK penetapan lokasi memiliki nilai ekonomi tinggi dan dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan perbankan. Ia mencontohkan praktik pembangunan fasilitas dapur yang kemudian disewakan kembali kepada negara dengan harga tidak wajar.

“SK itulah yang kemudian akhirnya menjadikan jaminan untuk pinjam bank,” ujarnya. Dalam satu kasus, Dudung menyebut sebuah dapur dibangun dengan biaya sekitar Rp1,25 miliar. Fasilitas itu disewakan kepada pemerintah dengan nilai kontrak mencapai Rp4,8 miliar untuk empat tahun, dibayarkan di muka. “Statusnya negara itu sewa, bukan milik,” tegasnya.

Verifikasi Penerima Manfaat dan Indikasi Penggelembungan

Evaluasi juga menyasar jumlah penerima manfaat yang tidak sesuai kapasitas dapur. Dudung mengungkapkan, insentif operasional bagi investor dihitung berdasarkan asumsi satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat, setara Rp6 juta per hari. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak dapur hanya melayani 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat.

“Kenyataannya tidak 3.000 (penerima manfaat), ada yang 1.500, ada yang 1.000. Sehingga menggelembung,” katanya.

Data yang dipaparkan menunjukkan saat ini terdapat 27.877 dapur MBG yang melayani sekitar 63 juta penerima manfaat. Dengan asumsi ideal satu dapur untuk 3.000 penerima, kebutuhan seharusnya hanya sekitar 22 ribu unit. “Kalau satu dapur saja misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah 5.000-nya ini ke mana?” ujar Dudung mempertanyakan.

Penataan Ulang dan Opsi Pelibatan CSR Perusahaan

Pemerintah akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dapur yang sudah beroperasi maupun yang belum. Penataan ulang ini tidak hanya mengejar kuantitas, melainkan memastikan standar kualitas layanan dan mencegah potensi keracunan pangan.

“Yang berkualitas, tidak mengejar kuantitas. Apakah efektif, apakah sesuai dengan aturan yang nantinya tidak menimbulkan misalnya keracunan dan sebagainya,” ujar Dudung.

Untuk wilayah 3T, pemerintah mempertimbangkan opsi pelibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Kemungkinan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memang baik, jadi CSR-nya digunakan untuk itu,” kata Dudung. Langkah ini diharapkan mengurangi ketergantungan pembiayaan pada APBN.

Reporter: Toni Haryadi
Back to top