PAPUA — Laporan resmi diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada pekan ini. Kuasa hukum pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk invoice pengiriman barang, tangkapan layar percakapan, dan surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan ke pihak Vicky Prasetyo.
Menurut Fajar Ramadhon, pemilik Kapten Audio, perangkat audio telah dikirim dan dipasang di lokasi kafe sesuai permintaan. Namun, pembayaran sesuai kesepakatan hingga kini belum diterima.
"Barang sudah sampai dan terpasang. Sampai sekarang tidak ada pelunasan," kata kuasa hukum pelapor dalam keterangannya. Pihaknya mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi secara kekeluargaan, namun tidak kunjung ada penyelesaian.
Pelapor menyebut pemesanan dilakukan melalui seorang bernama Fiona Khairunisa untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Vicky Prasetyo disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, baik Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian. Status keduanya masih sebatas terlapor dan belum menjalani pemeriksaan.
Penyidik Polda Jawa Timur masih mempelajari berkas laporan dan bukti-bukti yang diserahkan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dugaan pasal yang disangkakan adalah penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.