Polda Sumsel Sita 5.350 Liter Solar Bersubsidi di Palembang, Tiga Pelaku Ditangkap

Penulis: Reza Maulana  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10:12 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti penyitaan solar bersubsidi di gudang penampungan di Palembang, Sumatera Selatan.

PAPUA — Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41) di sebuah gudang penampungan di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Mereka diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan QR barcode berbeda secara berulang, lalu menimbunnya untuk dijual kembali.

Modus Penimbunan dan Barang Bukti yang Disita

Para pelaku menggunakan kendaraan tangki yang dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Polisi menyita satu unit mobil Panther, dua truk kuning, satu truk modifikasi tanpa nomor polisi, puluhan jeriken, baby tank, drum, dan mesin penyedot dari lokasi penggerebekan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Bengkel Las Air Balui. Petugas membuntuti para pelaku sejak mereka membeli solar dari SPBU hingga tiba di gudang penampungan.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Penyidik masih memburu seorang pemodal berinisial S yang diduga pemilik gudang dan mendanai operasi ini. "Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan guna membongkar jaringan yang lebih luas," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dampak bagi Masyarakat Penerima Subsidi

Penyalahgunaan solar bersubsidi berdampak langsung pada masyarakat yang berhak. Setiap liter yang ditimbun dan dijual di atas harga eceran tertinggi mengurangi pasokan yang seharusnya tersedia untuk nelayan, petani, dan transportasi umum.

Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan komitmen kepolisian. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan," katanya.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penelusuran asal-usul QR barcode dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Sumatera Selatan masih berlanjut.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polda Sumatera Selatan. Informasi lengkap mengenai kuota dan harga solar bersubsidi dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Reporter: Reza Maulana
Sumber: haluansumatera.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top