PAPUA — Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini ditekankan setelah rapat koordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
"Kami diingatkan oleh Kepala BPKP, semua harus sesuai aturan. Aset-aset negara harus dikelola dengan benar, dengan tujuan yang baik tapi dengan cara yang benar," ujar Maruarar.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, COO Danantara Dony Oskaria, serta Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin.
Lahan KAI di Tanah Abang dan Manggarai Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan
Dari sekian banyak aset BUMN yang berpotensi dimanfaatkan untuk perumahan, lahan milik KAI dinilai paling besar. Maruarar menyebut pemanfaatan lahan di Manggarai dan Tanah Abang kini sudah masuk pembahasan lebih lanjut.
"Sudah sangat siap, skemanya sangat siap, lahannya juga sangat bagus. Lokasinya juga ke tempat ibadah, ke sekolah, ke rumah sakit, itu semuanya berdekatan," katanya.
Sebelumnya, pada April 2026, Kementerian PKP bersama Danantara, BP BUMN, KAI, dan pihak swasta telah meninjau sejumlah titik. Di kawasan Tanah Abang, terdapat tiga lokasi aset negara di bawah pengelolaan KAI: dua bidang di Tanah Abang Bongkaran dengan luas total sekitar 3 hektare, serta lahan di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare.
Kedekatan lokasi dengan fasilitas publik seperti transportasi, sekolah, dan rumah sakit menjadi pertimbangan utama. Konsep ini memungkinkan warga berpenghasilan rendah tinggal di kawasan yang sudah memiliki akses layanan dasar.
Skema Investasi Qatar di Kampung Bandan Masih Disusun
Berbeda dengan Manggarai dan Tanah Abang, lahan KAI di Kampung Bandan tengah disiapkan melalui kerja sama dengan calon investor dari Qatar. Pemerintah membentuk tim lintas lembaga untuk memastikan tata kelola proyek berjalan transparan.
"Dibuat tim bersama antara BPKP, BUMN, kemudian juga Kereta Api, dan pihak Katarnya dan PKP. Bersama juga BPS, sehingga nanti semuanya tata kelolanya dipastikan harus benar," jelas Maruarar.
Pelibatan BPS dalam tim ini penting untuk menyediakan data kebutuhan dan sasaran penerima manfaat pembangunan perumahan. Hingga kini, pemerintah belum mengungkap nilai investasi maupun bentuk final proyek di Kampung Bandan. "Nanti diumumkan, disampaikan," kata Maruarar singkat.
19,27 Juta Keluarga Menanti Program 3 Juta Rumah
Pemanfaatan aset KAI ini berkaitan erat dengan kebutuhan hunian masyarakat yang masih besar. BPS mencatat sekitar 19,27 juta keluarga memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima bantuan perumahan dalam dukungannya terhadap Program 3 Juta Rumah.
Angka tersebut mencakup kebutuhan terkait backlog perumahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dengan mengoptimalkan aset negara yang sudah ada, diharapkan pembangunan rusun bisa berjalan lebih cepat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pengadaan lahan baru.
Pemerintah kini tengah mematangkan skema pemanfaatan lahan, investasi, dan tata kelola sebelum proyek diumumkan ke publik.