BP3OKP Pegunungan Perkuat Pengawasan Dana Otsus di Delapan Kabupaten, Dua Daerah Baru Dijangkau Sosialisasi

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:05:02 WIB
Anggota BP3OKP Pegunungan, Gaad P Tabuni, menyampaikan arahan pengawasan dana otsus di Wamena, Rabu (tanggal).

WAMENA — BP3OKP Pegunungan mulai memperketat pengawasan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) di delapan kabupaten Papua Pegunungan. Lembaga yang berada di bawah Wakil Presiden RI ini baru menyelesaikan sosialisasi dan koordinasi di dua kabupaten, yakni Lanny Jaya dan Jayawijaya.

Anggota BP3OKP Pegunungan, Gaad P Tabuni, mengatakan enam kabupaten lain masih menunggu agenda sosialisasi berikutnya. Ia menyebut kehadiran lembaga ini untuk mengingatkan sekaligus mengarahkan pemerintah daerah agar program yang memakai alokasi dana otsus tidak keluar dari rel aturan.

Fokus Pengawasan pada Empat Sektor Prioritas

Tabuni menjelaskan peruntukan dana otsus sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan. Empat sektor yang menjadi prioritas adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua (OAP).

"Kehadiran kami untuk mengingatkan, mengawasi sekaligus mengarahkan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sesuai di dalam rel yang telah ditentukan, jangan keluar dari aturan karena bisa terjerat kasus hukum," ujarnya di Wamena, Rabu.

Koordinasi Awal untuk Cegah Penyalahgunaan

Menurut Tabuni, pengawasan ini penting dilakukan sejak dini sebelum perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang disusun pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang baik, penjabaran program kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran.

Ia menambahkan, pengawasan dana otsus saat ini juga didukung aplikasi terbaru dari sejumlah kementerian. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di delapan kabupaten diminta berhati-hati agar tidak salah menggunakan anggaran yang bisa berujung pada jeratan pidana.

"Koordinasi itu dilakukan supaya dalam merumuskan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang itu sesuai dengan apa yang telah diatur dan dirumuskan dalam undang-undang sehingga penjabarannya kepada masyarakat dapat tepat sasaran," katanya.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top