Pemerintah Provinsi Papua meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat dasar hukum penanggulangan bencana dengan menaikkan status regulasi dari peraturan bupati menjadi peraturan daerah. Kepala BPBD Papua Robert Awi menyatakan penguatan regulasi menjadi komponen penting untuk meningkatkan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) di wilayah tersebut. Dari sembilan kabupaten/kota di Papua, enam daerah sudah mulai menjalani penilaian IKD meski hasilnya masih tergolong rendah.
JAYAPURA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua menilai banyak daerah masih mengandalkan peraturan bupati atau regulasi setingkat dalam penanganan bencana. Robert Awi menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan penilaian dan penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Provinsi Papua di Kota Jayapura.
Enam dari sembilan kabupaten/kota di Papua telah mulai menjalani penilaian IKD. Sisanya belum masuk tahap penilaian dan masih memakai regulasi setingkat peraturan bupati.
Menurut Robert, tanpa perubahan regulasi, pemerintah daerah akan kesulitan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur pola penanganan bencana. Termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antar pemangku kepentingan di lapangan.
"Di dalam peraturan daerah itu nanti ada pola-pola penanganan bencana yang diurai di sana, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penanganan," ujar Robert.
Ia menambahkan, peraturan daerah memberi kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding peraturan bupati. Dasar hukum yang kuat dibutuhkan saat bencana terjadi dan koordinasi lintas instansi harus berjalan cepat.
Regulasi bukan satu-satunya komponen yang dinilai dalam IKD. Robert menyebut penganggaran dan dukungan kepala daerah terhadap BPBD juga menentukan kapasitas penanggulangan bencana suatu wilayah.
IKD dipakai untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah mengelola risiko bencana secara mandiri. Penilaian mencakup sejumlah indikator, mulai dari kerangka regulasi hingga kesiapan kelembagaan dan sumber daya.
Robert berharap kabupaten/kota segera memenuhi berbagai komponen penilaian IKD. Dengan begitu, kemampuan daerah menangani bencana bisa terus meningkat.
"Sehingga permasalahan-permasalahan sosial yang timbul akibat bencana itu dapat kami atasi di lapangan," ujarnya.
Dari data BPBD Papua, enam kabupaten/kota telah menjalani penilaian IKD. Hasilnya masih tergolong rendah, sehingga perlu perbaikan di beberapa komponen.
Tiga daerah lain belum menjalani penilaian. Daerah-daerah itu masih menggunakan peraturan bupati atau regulasi setingkat sebagai dasar penanganan bencana.
Kegiatan penilaian dan penyusunan IKD Provinsi Papua berlangsung di Kota Jayapura. Forum ini menjadi tahap awal bagi daerah untuk mengevaluasi kesiapan mereka sebelum menghadapi musim bencana berikutnya.
Pemprov Papua mendorong percepatan perubahan regulasi di tingkat kabupaten/kota. Langkah itu dinilai menjadi pintu masuk untuk memperkuat seluruh sistem penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.