Pemerintah Provinsi Papua melalui BPBD membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor di Jayapura. Forum ini menyatukan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media untuk memperkuat pencegahan serta mitigasi bencana di wilayah pegunungan, pesisir, dan kepulauan. Pembentukan forum mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
JAYAPURA — Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Yohanes Walilo membuka langsung pembentukan FPRB di Kota Jayapura. Forum ini dibentuk karena karakter wilayah Papua menghadirkan kerentanan sekaligus tantangan tersendiri dalam penanggulangan bencana.
Wilayah Papua terdiri atas kawasan pegunungan, pesisir, kepulauan, dan area yang luas. Kondisi itu membuat ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor, abrasi, gempa bumi, tsunami, dan bencana hidrometeorologi bisa terjadi sewaktu-waktu.
Walilo menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh lagi menunggu peristiwa terjadi. Paradigma lama yang hanya merespons keadaan darurat harus digeser ke arah pencegahan dan mitigasi.
"Karena itu semua tidak boleh menunggu bencana terjadi baru kemudian bertindak. Sehingga paradigma penanggulangan bencana harus diperkuat, merespons keadaan darurat menjadi upaya yang lebih kuat dalam pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko," katanya usai membuka FPRB di Kota Jayapura, Kamis.
Pemprov Papua mengakui tidak bisa bekerja sendiri dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media menjadi syarat utama.
"Dan kami pemerintah provinsi tidak dapat bekerja sendiri dalam penanggulangan bencana sehingga membutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media," ujarnya.
Kepala BPBD Provinsi Papua Robert LN Aw menjelaskan pembentukan FPRB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi itu mengamanatkan pentingnya forum pengurangan risiko bencana di daerah.
"FPRB nanti berfungsi memantau, mengawasi serta menyampaikan informasi yang benar terkait risiko maupun kejadian bencana di kabupaten/kota dan Provinsi Papua," katanya.
Robert mengakui pihaknya sering terlambat melakukan antisipasi pengurangan risiko bencana. Kemampuan koordinasi cepat di lapangan terkendala berbagai hambatan.
BPBD berharap keterlibatan relawan, pemerintah, swasta, akademisi, unsur adat, tokoh masyarakat, BUMN, dan BUMD melalui FPRB dapat melahirkan pemahaman lebih menyeluruh. Penanganan bencana mencakup fase sebelum, saat, dan setelah kejadian.
"Untuk itu kami berharap keterlibatan relawan, pemerintah, swasta, akademisi, unsur adat, tokoh masyarakat, BUMN dan BUMD melalui FPRB dapat melahirkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai penanganan bencana sebelum, saat dan setelah kejadian," ujarnya.
Forum yang terbentuk nantinya harus menjadi wadah kemitraan inklusif untuk menyatukan persepsi dan langkah strategis seluruh pemangku kepentingan. Pemprov Papua menargetkan FPRB mempercepat upaya pengurangan risiko bencana di daerah itu.