PAPUA — Kementerian Ekonomi Kreatif menyoroti praktik pengambilan dan modifikasi karya kreatif oleh teknologi AI tanpa kejelasan hak serta nilai ekonomi bagi penciptanya. Persoalan ini menyentuh bukan hanya pengisi suara, tetapi juga penulis dan pekerja media yang karyanya dipakai menghasilkan konten baru. Sektor ekonomi kreatif sendiri menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau 18,70% dari total tenaga kerja nasional pada 2025.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan perkembangan AI menghadirkan tantangan langsung bagi pekerja kreatif. Menurutnya, persoalan muncul ketika karya seseorang diambil dan dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut tanpa kejelasan pengaturan hak serta nilai ekonomi bagi penciptanya.
"Terutama ketika karya seseorang diambil dan dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut tanpa kejelasan pengaturan hak serta nilai ekonomi bagi penciptanya," kata Teuku Riefky Harsya, Sabtu (17/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Kemenekraf di tengah derasnya penggunaan AI generatif yang mampu mereplikasi suara, tulisan, dan gambar dari materi yang sudah ada. Riefky menegaskan pertanyaan pokoknya bukan sekadar soal izin, melainkan bagaimana nilai ekonomi dari karya yang dimodifikasi itu dihitung dan dibagikan.
Bukan Hanya Pengisi Suara, Penulis dan Pekerja Media Ikut Terdampak
Riefky menyebut dampak pemanfaatan karya melalui AI tidak berhenti pada profesi pengisi suara. Penulis dan pekerja media juga berada di garis depan karena karya mereka berpotensi dipakai untuk menghasilkan konten baru dengan bantuan teknologi tersebut.
"Jadi ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?" ujarnya.
Isu ini relevan bagi industri media dan penerbitan di Indonesia yang selama ini mengandalkan hak cipta sebagai sumber pendapatan. Tanpa kerangka pengaturan yang jelas, karya jurnalistik, naskah, dan konten kreatif berisiko dipakai ulang tanpa kompensasi.
27,4 Juta Tenaga Kerja Bergantung pada Sektor Ekonomi Kreatif
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja pada 2025. Jumlah itu setara 18,70% dari total tenaga kerja nasional, menjadikan perlindungan kreator bukan sekadar isu hukum, melainkan soal mata pencaharian.
Kontribusi sektor ini ke perekonomian juga besar. Nilai produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai Rp1.611,2 triliun pada 2024, atau setara 7,28% dari PDB nasional.
Apa Artinya bagi Pelaku Industri Kreatif
Bagi kreator individu, penulis, dan pekerja media, dorongan Kemenekraf ini menyangkut kepastian pendapatan dari karya yang mereka hasilkan. Selama aturan nilai ekonomi belum jelas, posisi kreator dalam negosiasi dengan platform atau pengguna AI tetap lemah.
Bagi pelaku usaha di sektor kreatif, kejelasan regulasi akan menentukan seberapa aman mereka melisensikan karya ke pihak ketiga, termasuk perusahaan teknologi. Ketidakpastian hukum berpotensi menahan investasi di konten orisinal.
Kemenekraf belum memerinci bentuk pengaturan yang akan didorong, apakah lewat